Sukses

Satu per Satu Pejabat Kemenkeu Kena Tangkap KPK, Tanda Tukin Masih Kurang?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perlahan terus melucuti pejabat di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersandung kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar ditemukan memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perlahan terus melucuti pejabat di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersandung kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar ditemukan memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur yang tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Rentetan kasus ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan nilai tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di luar gaji pokok.

Lantas, apakah bonus tukin tersebut belum cukup bagi sebagian oknum untuk bisa bergaya hidup hedon bak sultan?

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS memang perlu dievaluasi. Sebab, itu terpantau belum efektif meminimalisir aksi korupsi dan sejenisnya.

"Memang nganu, menurut saya sih soal remunerasi ini harus dievaluasi. Jadi enggak ada gunanya dia sebagai kementerian sultan yang selama ini dapat besar, tapi juga masih begitu," ujar Trubus kepada Liputan6.com, Rabu (17/5/2023).

Bila benar-benar mau berbenah, ia menyarankan Kemenkeu atau instansi lainnya untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

"Artinya tunjangan kinerja besar itu tidak menjamin bahwa mereka akhirnya tidak berperilaku koruptif. Jadi yang penting menurut saya adalah penegakan hukum. Jadi aturannya ditegakkan, ya mereka (oknum yang terlibat) dikasih sanksi," imbuhnya.

Kerakusan Aparat

Jika masih belum berhasil mereduksi kerakusan aparat, Trubus usul agar besaran tunjangan kinerja PNS di berbagai instansi disamaratakan saja.

"Ini harus dievaluasi. Maksudnya diperbaiki, dibenahi lagi, kalau perlu yang dicabut aja (tukin gede). Semua ASN kan sama, enggak perlu merasa paling berjasa terhadap negeri ini. Ujung-ujungnya kan mereka tetap korupsi," ungkapnya.

Adapun seperti diketahui, Kementerian Keuangan jadi instansi dengan nilai tunjangan terbesar. Khususnya PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlebih kalau penerimaan negara dari perpajakan tembus target.

Aturan soal tunjangan kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Nilai tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berantas Pejabat Nakal Kemenkeu, Sri Mulyani Diminta Tiru Erick Thohir

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas para pejabat nakal di Kementerian Keuangan.

Sebagai solusi, Trubus lantas meminta Sri Mulyani menurut aksi Menteri BUMN Erick Thohir, yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN.

"Kalau menurut saya harus berkolaborasi dengan penegak hukum. Jadi misalnya seperti apa yang dilakukan pak Erick Thohir mendatangkan Kejaksaan Agung," ujar Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, sang Bendahara Negara seharusnya bisa ikut mendatangkan Kejaksaan Agung, KPK, BPK, hingga lembaga-lembaga lain untuk melakukan pengawasan. Dan, aksi benah-benah tersebut juga perlu dipantau langsung oleh publik.

"Awasi langsung. Jadi tidak perlu menutup-nutupi. Selama ini kan Menteri Keuangan kesannya denial, denial terus. Jadi masyarakat tuh agak sedikit geram juga. Tapi ternyata muncul terus. Akhirnya kasus itu datang silih berganti," ungkapnya.

Trubus berpendapat, akar masalah dari rentetan kasus pejabat Kemenkeu ini bukan hanya dari segi kebijakan saja. Sri Mulyani pun didesak melakukan reorganisasi untuk menghapus lingkaran setan tersebut.

"Kalau menurut saya dia (Sri Mulyani) harus segera melakukan pembenahan mendasar. Jadi tidak hanya aturan-aturan yang dibenahi, tapi orang-orangnya diganti. Strukturnya sampai mendasar," tegas dia. 

3 dari 4 halaman

Jadi Tersangka KPK, Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ambil sikap soal penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala.

Kemenkeu juga akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai disebutnya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegas Nirwala.

4 dari 4 halaman

Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.

Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.

Di rumah tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Pecegahan ke Luar Negeri

Selain itu, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.