Sukses

Kemnaker: Kasus Ajakan Staycation Karyawati di Bekasi Bukan Imbas UU Cipta Kerja

Kemnaker menilai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (power of abuse) dalam kasus 'staycation' sebagai syarar perpanjang kontrak salah satu karyawati di Bekasi, Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (power of abuse) dalam kasus 'staycation' sebagai syarat perpanjang kontrak salah satu karyawati di Bekasi, Jawa Barat. Menyusul ada tudingan kalau Undang-Undang atau UU Cipta Kerja jadi penyebab adanya fenomena tersebut.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai UU Cipta Kerja tak mengatur batas periode kontrak bagi karyawan. Ia menyebut dengan demikian, buruh terpaksa dikontrak secara berulang dan mengikuti syarat yang diberikan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, UU Cipta Kerja tak jadi alasan adanya praktik 'staycation' jadi syarat perpanjangan kontrak. Tapi, itu merupakan bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh sang pemberi kerja.

"Gak ada hubungannya. Ini power of abuse, kan bisa terjadi dimana-mana. Dalam hal ini kan ada kepada siapapun, yang apabila merasa dirugikan bisa mengadukan. Sekarang kan proses dan kita akan kawal," ungkapnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dia menerangkan, sikap pemerintah jelas untuk mencegah hak serupa terjadi kembali. Anwar juga mendorong adanya pengusutan lebih lanjut mengenai pelanggaran ini.

"Kami kan tentu akan mencegah hal itu terjadi karna memang tidak ada perusahaan yang memboleh seperti itu. Makanya itu oknum, dan itu ranahnya pidana," kata dia.

"Kami tentunya mendorong aparat menegakkan hukum. Kepada yang bersangkutan kalau istilahnya minta perlindungan, kita siap melindungi. Di pemerintah kan adanya LPSK. Kita siap fasilitasi," sambung Sekjen Kemnaker.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi

Lebih lanjut, Anwar mengatakan kalau sanksi yang bakal diberikan kepada pelaku tindakan pelecehan itu sudah jelas merujuk pada sanksi pidana. Sementara, untuk perusahaan tempat bernaungnya terduga pelaku, perlu melakukan tindakan penegakan.

"Ke perusahaan kan tentu minta kepada perushaan melakukan penegakan, orang yang melakukan pidana kan ada konsekuensinya. Bukan hanya di perusahaan, intansi apapun. Gak ada instansi yang perbolehkan, tapi kalau itu terjadi tentu akan merugikan. Perusahaan bisa ambl sikap tegas kepada oknum tersebut," tuturnya.

Mengaca pada hal ini, kelompok buruh sempat mengungkap kalau kejadian serupa rawan terjadi di berbagai lingkup industri. Namun, Anwar Sanusi mengaku tak bisa mengatakan kalau fenomena serupa terjadi di banyak tempat.

"Kami tidak bisa mengatakan banyak-sedikit karena tidak ada data yang kita pegang," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Bakal Diusut

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial. Usai sebelumnya muncul kasus pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang. Kasus ini menimpa seorang karyawati sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (10/5/2023).

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. "Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb.," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Dicegah Bersama

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya.

Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.