Sukses

HEADLINE: Larangan Dirut BUMN Bawa Pistol Usai Insiden di Bandara Makassar, Sanksinya?

Pistol milik Harry Warganegara selaku Dirut PT Berdikari meletus di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Senin (17/4/2023) pagi.

Liputan6.com, Jakarta Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Senin, 17 April 2023 pagi heboh. Hal ini setelah pistol milik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara meledak tak sengaja terjatuh saat proses check in. PT Berdikari adalah BUMN bagian dari ID FOOD yang bergerak di bidang peternakan ayam dan sapi.

PT Angkasa Pura I (Persero) pun kemudian menjabarkan kronologi meletusnya senjata api milik Harry Warganegara ini. "Pertama-tama, kami hendak mengkonfirmasi mengenai insiden kejadian letusan senjata api di area check in counter Bandara Sultan Hasanuddin Makassar terjadi pada Senin, 17 April 2023 lalu," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelaskan, insiden tersebut terjadi karena unsur ketidaksengajaan pada saat personel protokoler dari penumpang yang merupakan pemilik dari senjata api tengah dalam proses mengosongkan peluru dari senjata api. Naas, senjata api tersebut justru meletus.

Personel protokoler tersebut langsung diamankan di Posko Airport Security Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk keperluan penyelidikan, PT Angkasa Pura I tidak dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait identitas dari pemilik senjata api tersebut, dikarenakan hal tersebut bukan merupakan wewenang dari PT Angkasa Pura I," jelas Rahadian.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, Angkasa Pura I akan memperketat prosedur penanganan membawa senjata api di bandara kepada para petugas terkait.

Dirut Berdikari Minta Maaf

Usai insiden ini Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara menjadi sorotan. Dia pun  menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian meletusnya senjata api jenis pistol miliknya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dia pun mrngaku menyesali kejadian meletusnya pistol tersebut.

"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Senin lalu,” ujar Harry dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.

Harry menyebut, meskipun saat kejadian tidak berada di lokasi counter penitipan senjata api, dia sangat menyesali terjadinya insiden tersebut dan bersyukur tidak ada korban.

Dirut Berdikari menerangkan bahwa pistol tersebut dibawa dalam rangka adanya rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan.

Dia berharap kejadian kecelakaan tersebut tidak terulang di lingkungan manapun juga dan menekankan pentingnya selalu menaati prosedur pembawaan senjata api sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Erick Thohir Langsung Ambil Sikap

Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara soal insiden suara ledakan pistol di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pihak Kepolisian sudah mengonfirmasi, pistol tersebut milik salah seorang direktur utama atau Dirut BUMN, yakni Harry Warganegara sebagai Direktur Utama PT Berdikari.

Erick mengaku belum mengecek lebih lanjut peristiwa tersebut. Namun, ia melarang keras seorang direktur utama perusahaan pelat merah berpergian membawa pistol.

"Ya mustinya enggak boleh lah. Kalau saya sebagai menteri enggak pernah bawa pistol saya," tegas Erick Thohir di Jakarta.

Untuk tindak lanjut, Erick mengatakan ia masih harus mempelajarinya terlebih dahulu. Pasalnya, belum ada laporan tertulis soal peristiwa ledakan pistol di Bandara Makassar tersebut.

Namun, ia kembali menegaskan, tidak sepatutnya seorang pejabat tinggi berpergian sambil memegang pistol. Bahkan, sosok sekelas menteri saja tidak melakukannya.

"Tapi saya menteri enggak bawa pistol. Emang kita datang ke rakyat mesti nakut-nakutin? Ya enggak lah," seru dia.

"Rakyat musti dilayani bukan pakai pistol. Ya saya enggak tahu, yang pasti menteri enggak bawa pistol," kata Erick Thohir.

 

Siapkan Sanksi

Erick Thohir menyatakan, pemberian sanksi akan diberikan bila proses penyidikan kasus sudah jelas dan ditemukan adanya pelanggaran.

"Ya pasti dong kalau ada black and white-nya. Menterinya aja enggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol. Orang mau ketemu rakyat harus melayani masa bawa pistol," tegas Erick di Jakarta.

Dengan sedikit bercanda, ia membuat pengecualian untuk sejumlah jenis pistol agar bisa dibawa oleh Dirut BUMN.

"Kalau pistol air boleh kali. Buat lucu-lucuan biar seger. Tapi enggak boleh masuk mulut. Batal nanti (puasanya)," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Aturan Membawa Senjata Api di Pesawat

Jika merujuk pada aturan penumpang pesawat memang diperbolehkan membawa senjata api asalkan melaporkan kepada petugas setempat. Selain itu, penumpang juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini diatur dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.

Dalam peraturan itu dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil.

Sementara peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.

Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru, harus menyerahkan kepada petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara (bandara). Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.

Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong.

Berikut ini syarat dan ketentuan penumpang pesawat yang boleh membawa senjata api berdasarkan SKEP/100/VI/2003:

Ketentuan Umum

  1. Senjata Api adalah semua jenis senjata yang dapat melontarkan anak peluru (besi/timah atau karet) dan bisa mengeluarkan ledakan api pada saat digunakan.
  2. Senjata Api dalam ketentuan ini adalah senjata api genggam atau senjata api pinggang dengan maksimum kaliber 9 mm;
  3. Peluru adalah isi senjata api yang berisikan bahan peledak atau gas yang dapat menghancurkan dan melukai sasaran atau menimbulkan ledakan;
  4. Security Item adalah benda dan atau barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat udara.
  5. Petugas check-in adalah petugas yang bertindak atas nama perusahaan angkutan udara untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiket dan identitas calon penumpang dalam rangka proses kegiatan pengangkutan udara.

Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan Senjata Api beserta Peluru

1. Penumpang pesawat udara "dilarang" membawa senjata api beserta peluru ke dalam kabin pesawat udara;

2. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru "wajib" melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada Petugas check-in guna proses lebih lanjut untuk diangkut dengan pesawat udara;

3. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru "wajib" menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada Petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara, yang selanjutnya senjata yang diterima akan diperlakukan sebagai security item dan peluru sebagai dangerous goods;

4. Penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-in sebagaimana dimaksud butir 3, dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang dengan ketentuan :

a. memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara;

b. senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah antara senjata api dengan peluru (senjata api tidak dalam keadaan berisi peluru /kosong), yang dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegangnya;

5. Peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimum 100 (seratus) butir;

6. Petugas check-in atas nama perusahaan angkutan udara menerbitkan tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata api beserta peluru, yang berisikan:

a. nama penumpang

b. pekerjaan

c. alamat dan nomor telepon rumah dan kantor

d. nomor kartu identitas

e. nomor penerbangan

f. bandara keberangkatan dan tujuan

g. jenis senjata

h. nomor senjata api

i. Jumlah peluru dan kaliber peluru

j. Jumlah senjata dan kaliber senjata

k. Nomor surat izin senjata api

l. Nomor surat dinas

m. Tanggal

n. Nama petugas penerima

0. Tanda tangan petugas penerima

p.Tanda tangan pemilik atau pemegang

q. Nama Pilot dan Co Pilot

r. Kondisi senjata pada saat penerimaan.

7. Tanda bukti penerimaan senjata api beserta peluru minimal rangkap 5, asli untuk dilampirkan pada senjata api, copy kedua untuk dilampirkan pada peluru, copy ketiga untuk file keberangkatan, copy keempat untuk transit staff dan copy kelima untuk penumpang;

8. Senjata api dan peluru yang diterima, dikemas secara terpisah.

9. Senjata api yang diangkut disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat udara selama dalam penerbangan;

10. Peluru yang diangkut dikemas sesuai dengan standar pengemasan peluru yang dipersyaratkan (explosive), diberi label "explosive", marka dan disimpan dalam kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat udara selama dalam penerbangan;

11. Apabila kargo kompartemen menyatu dengan kabin penumpang, perusahaan angkutan udara harus menyediakan tempat dan/atau menggunakan cara yang efektif untuk menyimpan 'security item' yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang dan awak pesawat udara selama dalam penerbangan.

12. Petugas perusahaan angkutan udara di bandar udara harus memberitahu kepada Kapten Pilot tentang pengangkutan senjata api beserta peluru dalam penerbangannya dengan dilengkapi formulir yang baku.

13. Petugas perusahaan angkutan udara menyerahkan senjata api beserta peluru kepada pemilik atau pemegangnya di pintu keluar ruang kedatangan bandar udara tujuan dan meminta kembali tanda bukti penerimaan senjata sebagaimana dimaksud butir 6.

14. Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata api dan peluru yang diangkut sampai dengan diserahkan kembali kepada pemilik atau pemegangnya di bandar udara tujuan.

4 dari 4 halaman

DPR Ikut Komentar

Menanggapi kejadian Direktur Utama BUMN PT Berdikari Harry Warganegara kedapatan membawa senjata api atau pistol di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza menyayangkan insiden meletusnya senjata api tersebut.

"Hanya saja yang patut disayangkan kenapa bisa meletus dan itu tentu membuat masyarakat sekitar pada saat kejadian kaget dan bertanya-tanya," kata Faisol kepada Liputan6.com.

Dengan demikian, ia menyebut, sebaiknya Dirut BUMN yang satu ini menjelaskan kepentingannya dalam membawa senjata ke ruang publik.

"Jadi memang sebaiknya selaku pejabat di lingkungan Kementerian BUMN patut untuk menjelaskan dalam kepentingan apa senjata itu dibawa dan menyebabkan letusan yang tanpa sengaja. Ini biar tidak ada kecurigaan dan prasangka dari publik bahwa Dirut BUMN kemana-kemana harus membawa senjata," terang dia.

Minta Dirut Berdikari Dicopot

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menegaskan tidak dibenarkan seorang pejabat BUMN membawa senjata api. Bahkan, menurutnya itu jadi tindakan yang cukup gegabah.

"Tidak dibenarkan ada individu yang bawa senpi apalagi di tempat umum. Sangat gegabah sekali itu Dirut," kata dia kepada Liputan6.com.

Huda menuturkan, sanksi yang tepat atas tindakan Harry adalah pencopotan dari jabatannya. Alasannya, tindakan Harry yang membawa senjata api tidak lah elok dan tak sejalan dengan jargon Akhlak yang dibawa Menteri BUMN Erick Thohir.

"Jika perlu dicopot dari jabatannya karena tidak mengedepankan AKHLAK seperti slogan BUMN era Pak Erick," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.