Sukses

Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN Atas Pembelian Agunan, Ini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Aturan ini diundangkan pada pada 13 April 2023 dan mulai berlaku 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, beleid ini mengatur mengenai penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya.

“Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/4/2023).

Adapun pokok pengaturan dalam peraturan tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” tutup Dwi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DJP Gandeng Privy Luncurkan Lapor Pajak dengan Tanda Tangan Digital

Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak.

Berkat kemajuan teknologi digital, membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien, namun di sisi lain sistem digital ini harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya.

Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.

"Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin," ujar Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak Yanwas Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Yanwas menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. "Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya," imbuh Yanwas.

Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.

3 dari 3 halaman

Keabsahan Hukum TTE

Sementara itu Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra mengatakan, keabsahan hukum TTE tersertifikasi punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan UU ITE pasal 11 harus terus dilakukan.

"Tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun juga dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Masyarakat harus diedukasi terus tentang tanda tangan digital yang sah dan legal" ungkap Krishna.

Lebih jauh Krishna mengatakan, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah bisa mengadvokasi implementasi TTE di segala lini dan aspek layanan publik.

"Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak, dan sebagai Wajib Pajak, kita juga lebih mudah dan aman dalam melaporkan pajak," kata Krishna.

"Kami siap membantu DJP untuk mensosialisasikan penggunaan TTE untuk pelaporan pajak, dan harapannya bisa semakin luas diimplementasikan di berbagai aspek," lanjutnya.

Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan tercatat sebagai penyelenggara e-KYC di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Agunan

Video Terkini