Sukses

Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Kemendag Minta Bersabar

Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal. Setelah mendapat itu, Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar. 

"Terkait dengan ancaman itu, intinya kami berkoordinasi, akan kita bicarakan dulu lah untuk teman-teman ritel. Ini kan kepentingan masyarakat umum, menunggu lah, karena masalahnya kan tidak sesederhana itu. Kami memegang prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada Liputan6.com, Jumat (14/4/2023).

"Kami akan berkoodinasi lebih lanjut deh dengan teman-teman Aprindo. Nanti kalau saya sudah bertemu dengan pak Roy dan kawan-kawan langkah apa yang bisa kita cari solusinya bersama," ungkap dia. 

Adapun duduk perkara masalah pembayaran dana ini bermula dari dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan itu sebelumnya menetapkan, selisih harga yang ditalangi oleh Aprindo akan dibayarkan oleh BPDPKS menggunakan dana dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO), paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Aspek Legal

Oleh karenanya, Isy Karim menyatakan Kemendag tetap harus menjaga aspek legal dengan menunggu hasil pertimbangan Kejagung. Meskipun di sisi lain, ia menyebut BPDPKS sudah memiliki kecukupan dana untuk melakukan pembayaran Rp 344 miliar.

"Kami kan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Terkait dengan hal itu, kami kan harus berhati-hati loh untuk pembayaran. Kami minta pendapat hukum dulu dari teman-teman Kejaksaan Agung," ucap dia. 

"Prinsipnya uangnya ada diBPDPKS. Tapi yang klaim Rp 344 miliar kan perlu dibuktikan dengan verifikasi oleh surveyor independen. Jadi nilainya belum tentu segitu juga, kan harus diverifikasi," tegasnya. 

Isy Karim pun berujar, Kemendag terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar hasil pertimbangan terkait uang pembayaran rafaksi minyak goreng bisa segera difinalkan. 

"Kemarin sih sudah diadakan dua kali pertemuan. Nanti mereka sedang membicarakan lagi di level eselon II mereka. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Apalagi dengan adanya ini tentu kan kami akan kembali menanyakan ke teman-teman Kejaksaan, apakah nanti prosesnya bisa disegerakan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Utang Rp 300 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, berniat untuk menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng, bila utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.

Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.

"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey dalam keterangan tertulis yang dikirimnya kepada Liputan6.com, Jumat (14/4/2023).

Roy mengatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.

Ia berharap agar Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 January 2022.

"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," imbuh Roy.

 

3 dari 3 halaman

Sudah 1 Tahun Lebih

Dikatakan Roy, sudah 1 tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir ini, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal, waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS (Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kantor Sekretariat Presiden, dan menyampaikan pada wakil rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.

"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," keluh Roy.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo, ditengah-tengah bisnis retail yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini