Sukses

Apa Itu PPATK? Berikut Profil hingga Tugasnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menunjukkan taringnya. Berbagai transaksi diungkapnya dalam beberapa belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menunjukkan taringnya. Berbagai transaksi diungkap oleh lembaga negara ini, mulai dari transaksi mencurigakan mengenai korupsi hingga dugaan pencucian uang. Terbaru, PPATK membuka data transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 349 triliun.

Data ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Yang lebih ramai, informasi Mahfud MD ini langsung direspon oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebenarnya, apa sih peran sebenarnya PPATK? Apa fungsi dan tanggung jawabnya?

Profil PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Visi dan Misi PPATK

Visi

Mewujudkan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang guna mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

Misi

  1. Meningkatkan kemanfaatan hasil analisis, hasil pemeriksaan, hasil riset, dan rekomendasi kebijakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  2. Meningkatkan peran serta dan sinergi pemangku kepentingan secara optimal di lingkup nasional maupun internasional.
  3. Meningkatkan keandalan sistem informasi.
  4. Meningkatkan kapabilitas sumber daya anti pencucian uang serta tata kelola kelembagaan PPATK.

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak Cara PPATK Telusuri Harta Ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai fungsinya, mampu menelusuri harta ilegal pejabat pemerintahan. Harta kekayaan yang patut ditelusuri oleh PPATK adalah yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana, ini sesuai yang tercantum pada Undang-Undang No 8 tahun 2010.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, masalah yang dihadapi kini adalah regulasi yang tidak ada, sekalipun ada peningkatan harta kekayaan yang mencurigakan di dalam LHKPN.

Padahal PPATK sudah memiliki fungsi yang penting dalam pemberantasan korupsi melalui laporan hasil analisis keuangan yang nantinya bisa dilengkapi dengan bukti oleh pihak penegak hukum, agar ditemukan tindak pidana. 

Kurnia juga menekankan, penting untuk menemukan pelanggaran kombinasi antara pencucian uang dan tindak pidana korupsi karena mampu menciptakan rasa takut bagi koruptor. Melalui ini terdakwa nantinya diwajibkan membuktikan harta yang didapat, apakah wajar atau tidak.

“Kami khawatir laporan PPATK selama ini yang memberikan informasi kepada penegak hukum tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, sehingga angka tindak pidana pencucian uangnya sangat rendah,” ujar Kurnia dalam diskusi di program l“Jadi Tahu” Liputan6.com, Kamis (30/2/2023)

Menurut Kurnia, penegak hukum belum maksimal menindak keberadaan harta ilegal terbukti dari angka pencucian uang yang masih rendah. Negara perlu mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menghasilkan regulasi. Saat ini ada RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang menurut Kurnia akan baik jika diolah dengan serius.

Untuk menelusuri kekayaan ilegal, PPATK umumnya meminta atau menerima informasi dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dari beberapa profesi yang menurut UU harus menyampaikan pelaporan, dan pihak hukum hingga masyarakat umum. 

 

3 dari 3 halaman

Proses Penelusuran Harta di PPATK

Dalam diskusi tersebut yang dihadiri pula oleh Fithriadi Muslim, Direktur KREASI (Hukum & Regulasi) PPATK, dipaparkan bahwa laporan yang dapat menjadi dasar penelusuran adalah hasil transaksi keuangan tunai, laporan lintas batas negara, hingga laporan setiap transfer dana yang keluar dan masuk ke Indonesia. Investasi ilegal dalam bentuk barang pun dapat ditelusuri karena perusahaan properti, barang antik, pedagang kendaraan bermotor pun wajib lapor ke PPATK.

Prosesnya adalah dengan melihat profil para pihak terlibat, kemudian dari mana uang tersebut dan mengalir ke mana, hingga hubungan antara para pihak dengan transaksi yang terjadi juga perlu dilihat.

“Ada indikasi pidana yang kuat ya tentu akan kita sampaikan ke penegak hukum, kalau kemudian ternyata memang ada dasar, ada underline yang sah ya masuk ke database kita.” jelas Fithriadi.

Data ICW menunjukkan dari total 1.100 perkara, ada kerugian sebesar Rp 62 triliun. Dari angka tersebut, yang kembali ke negara, praktis hanya Rp 1,5 triliun, sisanya Rp 59 triliun menguap begitu saja.

“Atas fakta ini, pemerintah dan DPR harus bebenah mengevaluasi atas situasi terkini pemberatasan korupsi ditambah dengan anjloknya indeks persepsi korupsi dengan mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi-fungsi mereka,” ujar Kurnia menutup diskusinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.