Sukses

Amerika Serikat Larang TikTok, Apa Artinya bagi Pengguna?

Apa artinya untuk pengguna jika TikTok dilarang? Hal ini seiring Pemerintah Amerika Serikat (AS) beri ultimatum kepada Bytedance untuk lepas aplikasi TikTok atau dilarang secara nasional?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah pimpinan Presiden AS Joe Biden telah memberikan ultimatum kepada perusahaan China, Bytedance lepas aplikasi berbagi video TikTok atau dilarang secara nasional.

Dikutip dari NBCNews.com, ditulis Selasa (28/3/2023), TikTok belum indikasikan akan menjualnya, tetapi telah berusaha meyakinkan pejabat AS kalau dapat mengatasi masalah keamanan dan memenuhi tingkat pengawasan yang diusulkan. CEO TikTok Shou Zi Chew menilai larangan tidak akan mengatasi masalah keamanan.

Namun, apa arti larangan bagi konsumen? Apakah ada preseden untuk larangan seperti itu?Demikian mengutip dari NBCNews yang dirilis 21 Maret 2023.

NBC News berbicara dengan empat orang yang telah mempelajari keamanan dunia maya, keamanan nasional dan kebijakan teknologi yang menyampaikan mengenai hal tentang cara kerja larangan TikTok.

Bagaimana cara kerja larangan?

Belum jelas bagaimana Amerika Serikat akan menerapkan larangan. Peluang terbaik Gedung Putih untuk melakukan itu kemungkinan besar akan datang dari RUU yang diperkenalkan oleh kelompok besar akan datang dari RUU yang diperkenalkan oleh kelompok senator bipartisan minggu lalu yang mendapat dukungan kuat dari Gedung Putih.

Sementara senator di balik Rancangan Undang-Undang (RUU) memperkenalkannya  sebagai cara untuk berpotensi melarang TikTok, NBC menyebutkan tidak jelas bagaimana hal itu akan terjadi. Ini akan memberi Menteri Perdagangan kekuatan yang lebih luas untuk larang teknologi asing dalam kasus yang diyakini Amerika Serikat sebagai ancaman keamanan nasional.

Namun, bagaimana otoritas itu akan digunakan masih diperdebatkan. Seorang juru bicara Departemen Perdagangan menolak untuk membahas rincian tentang bagaimana badan itu mempertimbangkan kekuasaan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mekanisme Larangan

Peneliti Senior di Brookings Institution Center for Technology Innovation, Darrel M.West menuturkan, mekanisme termudah bagi pemerintah untuk menerapkan larangan adalah dengan melarang app stores membuat TikTok bersedia untuk diunduh. Apikasi dapat kehilangan fungsionalitas seiring waktu.

“Jika ada larangan, pasti tidak akan ada lagi pembaruan dan peningkatan perangkat lunak, dan seiring waktu, semakin sulit untuk menggunakan aplikasi tersebut,” ujar West.

Sementara itu, Profesor Hukum Universitas Boston, Ahmed Ghappour menuturkan, pemakaian TikTok juga berpotensi dikriminalisasi yang akibatkan denda. Ini telah dilakukan pada masa lalu dengan perangkat lunak terlarang lainnya yang ditandai sebagai ancaman keamanan nasional. Meskipun dia menuturkan, tidak ada perangkat lunak seperti itu yang “sepopuler TikTok”.

3 dari 4 halaman

Apakah konsumen masih bisa memakai TikTok?

Mungkin. Larangan app store akan membuat aplikasi tetap utuh di ponsel yang sudah diunduh. Secara teoritis, aplikasi itu masih beroperasi. Pemerintah tidak dapat memaksa warga untuk hapus aplikasi itu, kata West.

Ada ketidakpastian tentang seperti apa tampilan aplikasi bagi yang masuk, jika pengguna yang sudah ada dapat masuk dan masih akses kemampuan berbagi video dan menjelajah.

Ada ketidakpastian tentang seperti apa tampilan aplikasi bagi yang masuk, jika pengguna yang sudah ada dapat masuk dan masih akses kemampuan berbagi video dan menjelajah.

Namun, AS secara teoritias dapat melangkah lebih jauh dari itu dengan memaksa penyedia internet untuk blokir aplikasi tersebut. Adapun India adalah negara terbesar yang sepenuhnya larang TikTok setelah memblokir lusinan sebagian besar aplikasi China pada 2020.

Tak lama setelah larangan itu, Departemen Telekomunikasi India memerintahkan penyedia layanan internet dan nirkanel untuk blokir aplikasi itu termasuk TikTok.

Apakah AS Pernah Larang Aplikasi?

AS tidak pernah mengeluarkan larangan menyeluruh pada suatu aplikasi. TikTok telah menjadi subjek dari berbagai batasan yang lebih kecil.

Banyak universitas negeri telah membatasi akses ke aplikasi media sosial dari perangkat milik sekolah dan jaringan Wi-Fi kampus dan negara bagian telah larang perangkat yang dikeluarkan pemerintah untuk unduh aplikasi tersebut.

Amerika Serikat memang memaksa penjualan aplikasi. Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat secara teratur meninjau perusahaan milik asing untuk menentukan apakah bisnis dan transaksinya menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. Pada 2019, CFIUS memaksa sebuah perusahana China untuk melepaskan kepemilikan aplikasi kencan Grindr.

4 dari 4 halaman

Apakah pengguna dapat memakai VPN untuk akses TikTok?

Jika AS bergerak untuk memblokir aplikasi sepenuhnya, ada kemungkinan penggunaan VPN atau virtual private network dapat memberikan akses ke aplikasi tersebut. VPN merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk mengalihkan koneksi internet mereka melalui jaringan lain. Mereka sering digunakan untuk siasai jenis sensor internet tertentu.

“Ada jaringan virtual yang memungkinkan orang mendapatkan akses ke aplikasi barat. Orang Amerika dapat memakai yang sama untuk akses TikTok. Larangan akan sulit ditegakkan, karena selalu ada celah,” ujar West.

Sementara itu, Dosen Johns Hopkins School of Advanced International Studies, Elly Rostoum menuturkan, kalau benar-benar tidak akan ada cara menghindari larangan itu. “Kami berbicara tentang sepertiga populasi Amerika Serikat yang menggunakan TikTok,” ujar dia.

Apakah larangan berarti data pengguna aman?

Itu tidak akan. “Larangan itu tidak mengatasi masalah utama yang ditimbulkan TikTok yaitu transfer data. Akan ada perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan China yang dapat transfer data,” kata Rostoum.

Pakar lain juga sepakat. “TikTok hanyalah puncak gunung es. Banyak produk memiliki perangkat lunak China,” ujar Pakar Teknologi Center for Strategic and International Studies, James Lewis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.