Sukses

Tok, Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Mulai 1 Maret 2023

Pertamina memutuskan menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo. Disimak rincian harga BBM terbaru Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Maret 2023. Di mana, BUMN ini menetapkan harga BBM terbaru jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) yang naik.

Melansir laman resmi Pertamina, Selasa (28/2/2023), harga BBM Pertamina jenis Pertamax naik dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.300 per liter.

Harga ini untuk wilayah Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

Sementara harga BBM Pertamax Turbo naik dari Rp 14.850 menjadi Rp 15.100 per liter untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Untuk Detailnya, disimak harga BBM Pertamina yang naik:

Pertamax (RON 92)

  • Dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.300 per liter

Wilayah: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)- Rp

  • Dari Rp 13.050 menjadi Rp 13.550 per liter

(Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)- Rp

  • Dari Rp 13.300 menjadi Rp 13.800 per liter

(Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

 

Pertamax Turbo (RON 98)

  • Dari Rp 14.850 per liter menjadi Rp 15.100

Wilayah: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)- Rp

  • Dari Rp 15.150 menjadi Rp 15.400 per liter

(Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)

  •  Dari Rp 15.450 per liter menjadi Rp 15.700

(Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masyarakat Dinilai akan Terbiasa dengan Naik Turunnya Harga BBM Nonsubsidi

Masyarakat selaku konsumen dinilai lambat laun akan terbiasa dengan penetapan naik dan turun alias fluktuatif harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi, yang seiring gerak harga minyak mentah dunia.

Ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Apalagi, dikatakan jika BBM non Public Service Obligation (PSO) adalah BBM berkualitas, dengan nilai RON (research octane number) yang lebih tinggi ketimbang BBM subsidi.

BBM dengan RON yang tinggi sebenarnya lebih menguntungkan konsumen karena kandungan kalorinya lebih tinggi. "Dan tentu lebih ramah lingkungan, karena menghasilkan emisi yang lebih rendah dari pada BBM bersubsidi," ungkap Tulus melansir Antara di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan, rencana pemerintah untuk memastikan PT Pertamina (Persero) bisa memberlakukan penetapan harga BBM nonsubsidi secara fluktuatif dinilai wajar dan sesuai dengan regulasi sehingga tidak ada halangan untuk tidak diberlakukan.

Penjualan BBM nonsubsidi atau non PSO adalah domain badan usaha, baik operator swasta atau pun Pertamina, untuk meninjau harga.

"Saya kira ini relevan dengan spirit UU tentang BUMN ya, apalagi jika harga BBM non PSO tersebut masih di bawah biaya pokok," ujar Tulus Abadi.

Pemerintah telah menetapkan BBM penugasan atau BBM PSO, seperti Pertalite dan Solar. Jenis BBM PSO ini lah yang harganya diintervensi oleh pemerintah selaku regulator.

"Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat konsumen. Untuk menopang kebijakan ini, pemerintah rela menggelontorkan subsidi BBM," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Kualitas Terjamin

Dia menegaskan, dalam penetapan harga secara fluktuatif itu Pertamina mampu menjamin pasokan dan kualitasnya untuk kepentingan dan hak-hak konsumen.

"Lagi pula pengguna BBM non PSO kan tipe konsumen yang daya belinya lebih baik dari pada pengguna BBM PSO," jelas dia.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah meyakini masyarakat pada dasarnya sudah mengetahui informasi mengenai perbedaan jenis BBM dan harganya. Dinamika yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya bakal ditangani dengan sigap.

"BBM nonsubsidi sama dengan barang lain yang naik turun, nggak ada masalah. Yang penting jangan ada yang ngomporin saja. Menjadikannya isu politik untuk menyerang pemerintah. Selama BBM subsidi tidak dinaikkan nggak masalah," tegas Piter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.