Sukses

Para Janda Duda Pensiunan PNS, Perhatikan, Taspen dan BKN Beri Kabar Baik Nih

BKN dan PT. Taspen menyepakati integrasi data yang memungkinkan SIASN memberikan pelayanan Pensiun Janda/Duda.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan kepegawaian digital untuk ASN berupa aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Layanan digital ini memungkinkan pengajuan pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara online melalui SIASN, yang dimulai sejak Januari 2023.

Kemudian pada Kamis lalu (23/2) BKN dan PT Taspen menyepakati integrasi data yang memungkinkan SIASN memberikan pelayanan Pensiun Janda/Duda.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Anjaswari Dewi mengungkapkan bahwa, selama ini usulan pengajuan pensiun Janda/Duda masih berupa berkas fisik.

"Selama ini, memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN, khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda pensiunan ini belum terintegrasi sehingga selama ini usulan janda duda pensiunan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik," jelas Anjaswari Dewi, ikutip dari unggahan resmi di instagram BKN @bkngoidofficial, Selasa (28/2/2023).

Kemudahan layanan integrasi ini akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2023 mendatang.

Sebagai informasi, BKN mengintegrasikan SIASN dengan sistem layanan milik PT. Taspen, yakni Taspen One Hour Online Service (TOOS). 

"Melalui integrasi TOOS dan SIASN ini diharapkan bahwa usulan pensiun dari PT.Taspen yang sebelumnya adalah dari yang bersangkutan disampaikan ke PT. Taspen dilakukan melalui digital dan paperless," lanjut Anjaswari Dewi.

Kemudahan yang diperoleh berupa waktu penetapan pensiun yang lebih cepat karena dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara BKN dengan PT. Taspen.

"Jadi penerima pensiun cukup datang ke PT. Taspen, dan nanti pencetakan SK (Surat Keputusan) dilakukan oleh PT. Taspen," bebernya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbaikan Data NIP PNS Harus Lewat SIASN mulai Januari 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan di bidang status kepegawaian.

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN Paryono menjelaskan, aplikasi ini mempercepat proses pengusulan dan penyelesaian permasalahan NIP, seperti salah tanggal/bulan/tahun lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.

"Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022). 

Untuk mengenalkan aplikasi trsebut, BKN mengadakan Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi Perbaikan NIP secara daring, pada Jumat 11 November 2022.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti pegawai dari Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dan 14 Kantor Regional BKN yang masuk dalam pilot project aplikasi penetapan NIP pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola BKN.

 

3 dari 3 halaman

Penyederhanaan Alur

Paryono juga menyampaikan bahwa Dit SKK juga sudah melakukan penyederhanaan alur serta SOP untuk mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut. Salah satunya yakni dengan dihilangkannya bagian penerimaan surat sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Dit SKK.

Kemudian setelah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, usul yang sudah diperbaiki secara otomatis langsung terkirim kepada admin instansi pengusul. Begitu juga dengan data yang salah pada database SIASN dapat langsung ter-update pada data yang benar.

Terakhir, Paryono menegaskan bahwa semua instansi mulai hari ini sudah dapat mengusulkan perbaikan NIP kepada BKN melalui aplikasi ini. Sementara usul secara manual dengan mengirimkan berkas masih diterima sampai dengan akhir Desember 2022. Namun mulai Januari 2023 semua usul perbaikan NIP harus melalui aplikasi penetapan NIP.

“Usul perbaikan NIP secara manual masih diterima sampai akhir Desember 2022, tetapi mulai 1 Januari semua usul harus melalui aplikasi perbaikan NIP. Tanpa melalui aplikasi tersebut usul perbaikan NIP akan ditolak,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.