Sukses

Begini Regulasi Penagihan oleh Debt Collector yang Benar!

Debt Collector merupakan kumpulan orang atau sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Viral curhatan Selebgram Clara Shinta, yang mobilnya ditarik oleh sekelompok debt collector. Kejadian bermula saat sekelompok debt collector menghampiri unit apartemen milik Clara Shinta di kawasan Tebet, Jaksel pada 8 Februari 2023. Mereka hendak mengambil mobil miliknya.

Atas kejadian ini, Clara Shinta pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan teregister dengan nomor LP/B / 954/ II/ 2023/ SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Clara Shinta bukanlah orang pertama yang mendapatkan perlakuan kasar dari debt collector, sehingga tak heran jika debt collector mendapatkan cap negatif dari masyarakat.

Lantas apa sih sebenarnya debt collector itu?

Dilansir dari laman DJKN Kementerian Keuangan, Kamis (23/2/2023), Debt Collector merupakan kumpulan orang atau sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

  1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
  2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
  3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
  4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Aturan Debt Collector di OJK 

Selain itu, berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja samadengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

Namun, di ayat 2 ditegaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.

Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
  • Pihak lain tersebut memiliki izin dari berwenang; dan
  • Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia dan POJK tersebut, terdapat etika menagih hutang. Namun kebanyakan debt collector justru menagih utang atau menarik barang milik debitur secara paksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Debt Collector Bentak Polisi, Polda Metro: Serahkan Diri atau Kami Kejar Sampai Dapat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau para debt collector yang terlibat dalam aksi premanisme hingga membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat berusaha menarik kendaraan Tiktokers Clara Shinta untuk menyerahkan diri. Hal ini menyusul tiga debt collector yang sebelumnya telah ditangkap.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.

Hengky menyatakan, tiga debt collector yang telah diringkus kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bahkan satu pelaku diburu hingga ke kampung halaman di Saparua, Maluku dan ditangkap pada Rabu malam 22 Februari 2023.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," ucapnya.

Meski, belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu. Namun, Hengki menegaskan akan menindak secara tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk para debt collector.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Aksi Tidak Dibenarkan

Terlebih, Hengki menilai aksi debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata dia.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Mengenai kejadian viral di media sosial yang dialami Tiktokers Clara Shinta atas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector kini telah ditangani Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.