Sukses

Tak Terima Ditagih Cicilan Mobil, Oknum Polisi Diduga Aniaya Debt Collector di Palembang

Dua debt collector diduga dianiaya seorang oknum polisi di Palembang saat sedang menagih uang cicilan mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang penagih utang atau debt collector di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. DD (51) dan RB (35) mengalami luka akibat ditusuk oleh oknum anggota polisi berinisial Aiptu FN.

Peristiwa ini bermula saat dua debt collector tersebut menagih tunggakan cicilan mobil Aiptu FN di parkiran sebuah mal di Jalan POM X Palembang pada Sabtu 23 Maret 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," kata Anwar dilansir dari Antara, Senin (25/3/2024).

Dalam video yang viral di media sosial, oknum polisi tersebut tampak emosi ketika para korban datang hendak menagih cicilan kendaraan yang menunggak.

Mereka kemudian terlibat cekcok. Aiptu FN terlihat mengeluarkan sepucuk senjata api dan mengarahkannya ke seorang debt collector. Ia juga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban. Cekcok mulai mereda saat seorang wanita melerai dan menghampiri Aiptu FN.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini aparat kepolisian tengah turun melakukan pencarian pelaku.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ucap Sunarto dilansir dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Debt Collector Diringkus Polisi Usai Rampas dan Keroyok Pengendara Motor di Bogor

Enam oknum debt collector atau mata elang ditangkap polisi karena menganiaya dan merampas sepeda motor milik Ryan Sofyan (23) di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku penganiayaan yakni RDF alias Rei, MA alias Eno, IS, Bonyo, RA alias Comet dan Entis.

 "Keenam pelaku sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor untuk proses Hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Parung Kompol Sularso, Kamis (21/3/2024).

Peristiwa penganiayaan dan perampasan terjadi pada Rabu 13 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju ke Tangerang.

Setiba di Jalan Raya Parung tepatnya di daerah Lebak Wangi, tiba-tiba dia diberhentikan paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Sejumlah pria tersebut berupaya melakukan penarikan motor Yamaha Aerox bernopol D 5356 VDX secara paksa.

"Tetapi korban tidak mau menyerahkannya dan saat korban akan kabur langsung dibekap lehernya oleh salah satu pelaku," kata Sularso.

Korban lantas mencoba negosiasi dengan meminta perkara ini diselesaikan di kantor polisi terdekat. Para pelaku pun akhirnya mengajak korban berputar balik ke arah Bogor dengan alasan dibawa ke Polsek Parung.

Sesampainya di depan Hotel Transit, para pelaku berhenti dan korban diarahkan untuk masuk ke kantor PT JSU yang berada diseberang hotel tersebut.

"Tetapi korban menolak, sehingga para pelaku mendorong paksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke kantor PT JSU," ujarnya.

Korban kembali berusaha untuk kabur, namun berhasil diadang pelaku. Korban kemudian dicekik dan diseret masuk kedalam kantor PT JSU.

"Setelah pintu rolling door ditutup, salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan helm," bebernya.

Sularso mengatakan, pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk memberikan uang sebagai biaya tarik sehingga sepeda motornya bisa dibawa pulang.

"Karena tidak terima dan ada unsur dugaan penganiayaan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Parung," kata dia.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, enam pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, ternyata yang diduga turut serta melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda total berjumlah 11 orang matel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini