Sukses

Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ekonom Soroti UU PPSK

Presiden Jokowi telah memilih Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

"Yes (Perry Warjiyo jadi calon tunggal Gubernur BI)," ujar Said singkat kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Said juga berharap, Perry dalam 5 tahun ke depan bisa menahkodai bank sentral dalam menjalankan perannya di kebijakan makroprudensial sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS," sebutnya.

Ia juga menilai, telah terbangun chemistry atau bonding yang kuat di jajaran KSSK, antara Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan, serta para jajaran Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

"Syarat ini penting sebab saat ini dan ke depan kita menghadapi tantangan ekonomi yang tidak mudah," kata Said Abdullah.

Di sisi lain, harapan berbeda diutarakan ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, yang meminta Perry Warjiyo dan Bank Indonesia ke depan lebih memperjuangkan independensinya di KSSK.

"Karena kalau kita lihat dengan UU PPSK yang baru, nampaknya Bank Indonesia ini seperti dikerdilkan posisi independensinya," kata Tauhid kepada Liputan6.com.

Dalam hal ini, ia menyoroti fungsi Bank Indonesia pada KSSK yang harus mau berbagi beban lewat skema burden sharing dengan kementerian/lembaga lain ketika dibutuhkan.

"Itu kan berarti dia dalam beberapa hal tidak independen, tidak bisa menolak apapun hasil keputusan KSSK, atau harus ikut serta burden sharing," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sah, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencalonkan kembali Perry Warjiyo untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Kabarnya, Perry menjadi calon tunggal yang diusulkan Jokowi.

Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah mengonfirmasi usulan Jokowi yang sudah disampaikan ke parlemen. Diketahui, jabatan periode pertama Perry Warjiyo di BI akan habis pada Mei 2023 mendatang, sementara, usulan nama Gubernur BI harus masuk ke DPR pada Februari ini yang dilanjutkan dengan fit and proper test.

"Ya, Pak Perry sebagai incumbent dicalonkan kembali," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Dia pun memastikan kalau Perry Warjiyo menjadi satu-satunya nama yang diusulkan Kepala Negara. Said hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi soal calon tunggal. "Yes," katanya.

Said juga mengatakan kalau usulan Kepala Negara sudah disampaikan ke DPR RI. Dia mengaku bakal mendukung keputusan ini, mengumingat perannya dalam pemerintahan.

"Presiden Joko Widodo, telah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR. Presiden Jokowi tampaknya mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjiyo, tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan presiden, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," bebernya.

Sebelumnya, Jokowi memang sudah mengantongi nama yang akan menduduki kursi bank sentral Indonesia itu. 

3 dari 3 halaman

Catatan

Dia memandang, BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik. Memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat. BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa, dan cadangan devisa negara. 

Terbaru, melalui Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditegaskan, keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makrorudential harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. 

"Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS," urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.