Sukses

Kemenhub Tingkatkan Kompetensi SDM di Sumatera Utara

Kemenhub menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dengan mengangkat tema Publikasi Sebagai Sarana Informasi Kinerja.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Type A Kelas I Belawan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dengan mengangkat tema Publikasi Sebagai Sarana Informasi Kinerja.

Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kehumasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Disnav Type A Kelas I Belawan, Arif Muljanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan bimtek ini mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang kehumasan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi di era digitalisasi saat ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan kehumasan sangat berperan penting untuk memperkuat eksistensi dan pencapaian kinerja serta nilai sebuah karya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Saya berharap semoga kegiatan bimtek kali ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan dan perkembangan kehumasan pada masing-masing UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wilayah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya, Senin (13/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, Danles Hutajulu selaku Kepala Bagian Tata Usaha, Disnav Type A Kelas I Belawan sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan bimtek kali ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kehumasan.

Mereka antara lain Wisnu Wardana selaku Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarkat, Sesditjen Perhubungan Laut dengan materi paparan yaitu Peran Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Optimalisasi Kegiatan Publikasi, Media Sosial, Dan Kolabirasi Dengan Media Massa.

"Selanjutnya, Daniel I.B. Pietersz selaku Fotografer dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan dengan materi paparan yaitu Decisive Moment, Waktu, Etika dan Kesantunan dalam Pendampingan Fotografi Pimpinan serta Ferdy Siregar selaku Praktisi Fotografer dan Videografi dengan materi paparan yaitu Tehnik Pencahayaan dan Komposisi Fotografi, Obstacle serta Basic Instagram Reels, " ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

60 Peserta

Adapun kegiatan forum ini diikuti oleh para pegawai yang menangani tugas dan fungsi kehumasan atau tergabung dalam tim Social Media Response Team (SMRT) sebanyak 60 orang peserta.

Semuanya berasal dari 18 UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wilayah Sumatera Utara selama 1 hari yang bertempat di hotel Santika Premier Dyandra, Medan, Sumatera Utara," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam waktu yang bersamaan Disnav Type A Kelas I Belawan juga menggandeng Dharma Wanita Persatuan (DWP) UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wilayah Sumatera Utara untuk ikut serta terlibat aktif dalam mempublikasikan kinerja Ditjen Perhubungan Laut dengan memanfaatkan sarana media yang ada.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt. Wisnu Handoko , Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Marganda dan para Kepala UPT Ditjen Hubla di wilayah Sumatera Utara.

3 dari 3 halaman

Kemenhub: Jangan Pilih Kepala Daerah yang Ogah Sediakan Angkutan Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemerintah daerah untuk mengakomodasi layanan angkutan umum bagi masyarakatnya.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto bahkan mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih kepala daerah yang tidak mau memfasilitasi warganya dengan angkutan umum.

"Kepala Daerah tuh dipilih oleh rakyat. Yang butuh pelayanan kan sebutuhnya rakyat. Kalau kebetulan misalnya rakyat sudah minta, kepala daerahnya tidak mengakomodir, ya jangan pilih lagi, misalkan," tegasnya dalam acara temu media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Kewajiban pemda untuk menyediakan layanan angkutan umum sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Khususnya Pasal 138-139, yang menyebut pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.

"Sebetulnya ini kita perlu edukasi masyarakat, apakah pemerintah daerah sudah menjalankan amanah itu atau tidak? Kalau tidak, jangan pilih kepala daerah itu," seru Suharto.

"Atau barangkali kalau kepala daerah tidak paham, masyarakatnya teredukasi, masyarakatnya memberi tahu, ini tugas bapak, tugas You untuk memberikan pelayanan," imbuhnya.

Suharto menyatakan, minimnya penyediaan sarana transportasi publik jadi salah satu indikator utama penyebab inflasi. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk ikut menegur bos daerah yang belum menyediakan angkutan umum laik pakai.

"Karena dengan adanya ini, Insya Allah inflasi akan turun. Inflasi naik terus karena tidak ada angkutan umum. Makanya inflasi naik terus. Makanya, anksi sosial dan sanski moral jauh dari sanksi yang lain-lain," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.

    kemenhub

  • SDM