Sukses

Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

"Konsekuensinya ada karena ini diatur oleh undang-undang. Jadi dalam jangka waktu misalnya tadi untuk orang pribadi dari 1 Januari sampai 31 Maret belum dimasukan, maka sesuai dengan undang-undang KUP dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan yang dikenakan sebesar Rp 1 juta," kata Neilmaldrin.

Dia pun menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Pajak tepat waktu, karena nominal sanksi tersebut lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain daripada untuk membayar sanksi telat bayar SPT.

"Ini lumayan lho mendingan tepat waktu bisa buat ngopi. Perlu dicatat ya kamu pajak mending dibuat ngopi di cafe sambil lapor SPT dimana saja kapan saja," ujarnya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Sedangkan, untuk wajib pajak badan tercatat 84.500 SPT.

"Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari," ujarnya.

Untuk SPT orang pribadi terjadi peningkatan 36 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.

"Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadi nya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Siapa yang Belum?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Sedangkan, untuk wajib pajak badan tercatat 84.500 SPT.

"Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya terjadi peningkatan 36 persen untuk laporan SPT wajib pajak orang pribadi dibandingkan tahun lalu diperiode yang sama.

Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.

"Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadinya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal," jelasnya.

Untuk melaporkan SPT Pajak, terdapat beberapa opsi yang bisa dipilih oleh wajib pajak, salah satunya melalui e-Filling atau secara elektronik untuk mempermudah pelaporan.

3 dari 3 halaman

e-Filing

e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi, sebetulnya e-Filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id," jelasnya.

Namun penting diketahui, untuk lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Tapi untuk elektronik ini tentunya wajib pajak harus memiliki EFIN atau singkatan Electronic Filing Identification Number, ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.