Sukses

Tim Likuidasi WanaArtha Life Terbetuk, Masa Kerja 2 Tahun

WanaArtha Life diwajibkan membentuk tim likuidasi pasca resmi dibubarkan pada 5 Desember 2022 lalu. Setelah melalui verifikasi, OJK menyepakati pembentukan tim likuidasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus asuransi jiwa WanaArtha Life. Terbaru, OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, tim likuidasi itu bisa bekerja selama 2 tahun sejak pembentukan. Utamanya untuk menyelesaikan kasus yang tengah berjalan saat ini.

WanaArtha Life diwajibkan membentuk tim likuidasi pasca resmi dibubarkan pada 5 Desember 2022 lalu. Setelah melalui verifikasi, OJK menyepakati pembentukan tim likuidasi tersebut.

"Secara proses dari RUPS, pembubaran untuk WAL dan pembentukna tim likuidasi secara dokumentasi memenuhi syarat dan tim likuidasi dapat jalan dengan baik," kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (2/2/2023).

Terkait masa kerjanya, Ogi menyampaikan kalau tim likuidasi punya tenggat waktu selama 2 tahun sejak dibentuk. Jika dalam masa ini proses belum selesai, maka bisa diperpajang sebanyak 1 kali perpanjangan.

"Tim likuidasi mereka susun rencana kerja dan disetujui OJK dan mereka akan bekerja 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyeleasikan proses likuidasinya," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

854 Pemegang Polis Telah Mendaftar

Ogi menjelaskan, menurut informasi per 1 Februari 2023, telah ada 854 pemegang polis WanaArtha Life yang mendaftar. Jumlah itu mewakili sekitar 1867 polis.

Selanjutnya, ada 2 kreditor konkuren dan 7 karyawa yang juga mendaftarkan likuidasinya ke tim likuidasi.

Meski proses ini berjalan, Ogi menyebut ada pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kendati perusahaan sudah dibubarkan, prosesnya dilimpahkan ke tim likuidasi.

"OJK menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk ajukan PKPU, tapi perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada tim likuidasi yang telah dibentuk," urainya.

 

3 dari 4 halaman

Dalami Dokumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi bermasalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Hal itu disampaikan Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Dia menjelaskan, perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life (WAL) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kemudian, pada Jumat (30/12/2022), pihak perusahaan menyerahkan RPK kepada OJK.

"Wanaartha kemarin sempat menunda RUPSLB untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi, tapi pada Jumat 30 Desember jam 23.00 WIB mereka menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi, kami sedang mereview RPK tersebut dan pembubaran RUPS tersebut seperti apa," kata Ogi.

 

4 dari 4 halaman

30 Hari

Rencananya setelah RPK selesai dikaji oleh OJK, baru akan ditindaklanjuti untuk arahan selanjutnya.

"Kami akan tindak lanjuti, tapi ini belum melampaui 30 hari yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada 5 Desember 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.