Sukses

104 Jabatan Kepala Daerah Kosong Jelang Tahun Politik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jabatan ini kosong karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.

Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

"Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," kata Satya dalam keterangannya, dikutip Senin (23/1).

Namun, jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.

Satya mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis.

"Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis," kata dia.

Satya menjelaskan pengambilan keputusan yang dimaksud yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS mulai Januari 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan pengumuman bagi PNS yang ingin mengusulkan Kenaikan Pangkat (KP) pada 2023 mendatang.

Kenaikan pangkat ini dibuka untuk periode 1 April 2023, dan mulai bisa diusulkan pada awal Januari hingga 20 Februari 2023.

Mengutip informasi dari akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, Jumat (30/12/2022), usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Secara jadwal, pada awal Januari hingga 20 Februari 2023, pihak instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Tahapan selanjutnya, di akhir Februari 2023, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPN) masing-masing instansi lantas bakal menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik atau manual dengan menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. 

3 dari 3 halaman

Jadwal Cuti Bersama PNS di 2023, Total 8 Hari!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama PNS 2023. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022  tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam diktum Kesatu, pemerintah menetapkan cuti bersama PNS tahun 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cutibersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li;

2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cutibersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3) tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi diktum Kedua Keppres 24/2022.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum Ketiga Keppres tersebut.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.