Sukses

Antisipasi PHK Massal Imbas Resesi, BUMN Siapkan Jurus Andalan

Resesi ekonomi global mengancam terhambatnya penyerapan tenaga kerja, bahkan berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Liputan6.com, Jakarta Resesi ekonomi global mengancam terhambatnya penyerapan tenaga kerja, bahkan berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk menyerap tenaga kerja.

Salah satunya dengan mempermudah pemberian modal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mengingat sektor ini paling banyak bisa menyerap tenaga kerja.

"KUR, PNM Mekaar, Petra Shop, agen BRIlink, agen BNI, agen Mandiri, itu pekerjaan, artinya (pekerjaan yang) berkesinambungan," kata Erick saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (14/1) malam.

Erick membeberkan realisasi penyaluran KUR dan PNM Mekaar dinilai lebih efektif untuk mengatasi masalah serapan tenaga kerja. Nasabah PNM Mekaar sekarang sudah mencapai 13,7 juta. Gerai Petra Shop juga sudah 6.600 yang tersebar di desa-desa seluruh Indonesia.

"Nah itu pekerjaan karena bukan proyek sekali jadi selesai," kata dia.

Menurutnya, penciptaan lapangan kerja dengan membangun smelter atau proyek raksasa memang banyak menyerap tenaga kerja. Namun pekerjaan tersebut sifatnya hanya sementara karena jika proyek selesai, pekerja akan kembali menganggur.

"Misalnya freeport bangun smelter di Jawa Timur, 2024 selesai, bukan itu. Tetapi lapangan kerja yang terus kontinuitas, jadi bukan hanya karena proyek," kata dia.

Makanya sebagaimana arahan Presiden Jokowi, penyaluran KUR harus terus ditingkatkan agar masyarakat bisa menambah modal dan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional. Sehingga tahun ini anggaran pemerintah untuk KUR ditingkatkan menjadi Rp450 triliun.

"Artinya pemberdayaan ekonomi, terutama yang namanya UMKM harus didorong lagi," kata Erick Thohir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Diberi Jaminan 45 Persen dari Gaji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) akan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Salah satunya para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling.

"Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Menko Airlangga dikutip dari laman Kemenko perekonomian, Selasa (10/1/2023).

Penetapan Perpu tersebut juga menyusul berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” katanya.

3 dari 3 halaman

Target Investasi

Selain itu, Menko Airlangga juga menegaskan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.

Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Menko Airlangga.

Dimana investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Menurutnya kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan menunggu dan melihat.

"Nah, wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ungkap Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.