Sukses

Buruh Mau Gugat UMP 2023, DKI Jakarta Giliran Pertama

Buruh akan melayangkan gugatan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Khususnya beberapa provinsi yang dinilai besarannya tidak sesuai dengan harapan buruh.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan melayangkan gugatan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Khususnya beberapa provinsi yang dinilai besarannya tidak sesuai dengan harapan buruh.

Dia tidak merinci provinsi mana saja yang menjadi sasaran gugatannya itu. Said Iqbal memastikan akan melayangkan gugatan lebih dulu untuk Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencananya, gugatan akan dilakukan pada awal tahun 2023 nanti.

"Partai buruh akan persiapkan langkah PTUN dan aksi2 bersama serikat buruh ada 4 konfederasi ada 60 federasi serikat buruh ayn jaid inisiator Partai Buruh. Langkah-langkah PTUN kami tujukan untuk DKI jakarta, ini yang paling merugikan buruh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Untuk diketahui, DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen. Besaran ini, menurut Said Iqbal tidak sebanding dengan tingkat inflasi yang terjadi sepanjang 2022.

"Gimana Indoneisa negara terkaya ke 7, pertumbuhan ekonomi positif, DKI positif, di 2023 terbesar ketiga dunia menurut IMF, kok upah naiknya 5,6 persen?," kata dia.

Di sisi lain, dia mengapresiasi provinsi yang rata-rata menetapkan kenaikan UMP antara 7-10 persen. Namun, untuk provinsi yang dibawah itu, dia meminta bupati atau walikota di provinsi tersebut untuk melayangkan penolakan. Menurutnya, masih ada waktu yang tersisa sebelum aturan UMP berlaku di 2023.

"Di beberapa daerah kami apresaisi karne peningkatan 7-10 persen. Di beberapa daerah akan kami advokasi, bupati harus menolak, rekomendasi bupati mayoritas itu 10 persen bahkan ada yang 27 persen. Dan 10 persen menurut Permenaker (18 Tahun 2022) itu boleh. Kenapa gubernur memotong, kami meminta bupati walikota kirim surat tak terima keputusan gubernur," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kecam Langkah Apindo

Pada kesempatan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini juga mengecam tindakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023. Menurutnya, Permenaker tersebut tidaklah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami kecam keras Apindo yang melakukan judicial review Permenaker 18 tahun 2022, Apindo jangan rakus, jangan serakah, 3 tahun buruh tak naik upah," kata dia.

Dia juga menegaskan kalau data mengenai PHK yang dikantongi Apindo tidaklah sesuai. Menurut datanya, jumlah PHK yang terjadi tak sebanyak yang diklaim Apindo sebesar 919 orang di salah satu sektor.

"Jangan sembarangan otomotif ada PHK, jangan politik tricky, gak ada PHK. Apindo itu ambil data, datanya BPJS ketenagakerjaan, di BPJS naker yang mengambil JHT abis PHK bisa saja dia di PHK 3 tahun lalu, baru diambil sekarang, bisa 2 tahun lalu, 1 tahun lalu, jangan diakumulasi yang katanya jumlahnya 919 orang," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

Buruh Bakal Gugat Pasal di UU PPSK Tahun Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan mengugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun depan. Khususnya soal pasal yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, aturan mengenai JHT dalam UU PPSK sebagai upaya pembatasan bahwa dana yang ada di JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun. Hal ini juga yang sebelumnya sudah ditentang oleh Said Iqbal.

"Partai buruh akan melakukan judicial review terhadap UU PPSK terkait pasal JHT. Kemanrin kan sudah dicoba kalau JHT hanya diambil saat masa pensiun, itu kita lawan," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, dalam UU PPSK, termuat aturan kalau JHT nantinya akan dibuka lewat 2 akun. Dana di salah satu akun bisa diambil saat terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara akun lainnya hanya bisa diambil daat masuk masa pensiun.

"Akun utama dan tambahan, kami gak diajak omong, serikat buruh, petani tidak diajak, misal di akun utama JHT lebih besar dari akun tambahan, inimah akal-akalan dari Kemenkeu," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Dibarengi Aksi Besar

Presiden Konfederasi Serikat Pekekrja Indonesia (KSPI) ini juga menegaskan, proses gugatan tersebut akan dilakukan dibarengi dengan aksi besar-besaran. Kendati dia tak mengungkap berapa banyak massa yang dibawanya untuk melakukan aksi demostrasi.

Selain UU PPSK, pihaknya juga secara tegas akan menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, UU KUHP tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

"Awal tahun kita akan judicial review ke MK untuk UU KUHP, kami akan judicial review, akan kami gugat karena membahayakan demokrasi," tegasnya.

"UU KUHP dan UU PPSK khususnya pasal JHT kita lawan. Bersama partai buruh dan serikat buruh kita lawan uang tabungan kita diambil, ini sudah dicoba berulang-ulang kami jujur gak tau," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.