Sukses

Indonesia Ketinggalan Integrasikan NPWP dan NIK Dibanding Negara Lain

Indonesia ketinggalan dalam penerapan nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan Indonesia cukup ketinggalan dalam penerapan nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebab, di negara lain sudah lebih dulu mengintegrasikan kedua hal tersebut.

"Kalau kita cermati dari awal, berarti kan Indonesia ini sudah cukup agak ketinggalan dalam menerapkan integrasi NIK dan NPWP di negara lain sudah jauh lama Social Security number (SSN) dilakukan di berbagai negara yang lain," kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP "Kilas Balik 2022", Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, dalam teori kepatuhan dibagi menjadi dua, yakni kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance) dan kepatuhan yang dipaksa (enforced compliance). Kedua hal ini memberikan peran yang seimbang dalam perpajakan.

"Dua-duanya akan memberikan peran yang seimbang. Kan tidak bisa semuanya diperiksa juga, karena kan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntery dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Nah salah satu faktor yang menyebabkan wajib pajak voluntary atau tidak itu ya secara teori salah satunya adalah seberapa besar administration cost yang harus ditanggung," ujarnya.

Menurutnya, dengan mengintegrasikan NIK jadi NPWP memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator.

Salah satu manfaatnya, wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, sementara bagi DJP bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.

"Nah, ini cara kita sebenarnya untuk kita memudahkan wajib pajak memberikan fasilitas kemudahan. Kan orang harus punya NIK dan NPWP banyak kartu di kantongnya dia. Kalau dengan ini kan cukup dengan NIK sudah bisa menjawab kebutuhan perpajakan. Sehingga ini menjadi salah satu kunci," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Intergrasi

Selain itu, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak selaku administrator tentu menjadi bagian yang krusial, karena semua data menjadi lebih rapih dan terintegrasi, sehingga dalam proses memadankan data, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah dilakukan.

"Jadi, saya pikir baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi DJP salah satu administrator pajak ini menjadi sesuatu yang signifikan, sangat pentinglah perubahan ini sesuatu yang sebenarnya kita dan benda bahkan dan kita cita-citakan sejak dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yon Arsal menegaskan, dengan diintegrasikannya NIK menjadi NPWP, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hal ini. Namun, Kementerian Keuangan melalui DJP terus gencar melakukan sosialisasi.

"Waktu itu kita sadari memang perlu waktu untuk mensosialisasikan, dan pada akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa mempunyai NIK tidak serta merta harus bayar pajak. Karena kan tentu ada kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Kalau tidak punya objeknya kan tidak perlu bayar pajak juga," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

52,9 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Buat NPWP

Pemerintah tengah menjalankan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP). Program ini dijalankan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sejak program ini diluncurkan hingga 15 November 2022 sudah adalah 52,9 juta nomor KTP alias NIK yang bisa dipakai sebagai NPWP.

Jumlah tersebut mencapai 7,2 persen dari total 68,52 juta wajib pajak yang terdaftar. 

“Sampai 15 November 2022, pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP,” ujar Neil dikutip dari Belasting.id, pada Jumat (16/12/2022).

DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak mengenai proses integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar proses validasi NIK menjadi NPWP dapat berjalan efektif.

Tidak hanya kepada khalayak, Neilmaldrin menuturkan DJP juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) hingga perbankan. Tujuannya sama, untuk menginformasikan mengenai validasi NIK menjadi NPWP.

Dia menyebutkan sedikitnya ada 500 surat pengingat yang dikirmkan ke berbagai K/L hingga perbankan. Dia menerangkan surat itu ditujukan sebagai reminder bahwa mulai tahun depan dan 2024 mendatang, proses administrasi yang menyangkut NPWP akan mulai menggunakan format 16 digit angka.

"Karena kita dan pak Dirjen [Suryo Utomo] akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," ungkap Neilmaldrin.

Dirjen P2 Humas DJP menyampaikan pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Hal itu pun dinilai menudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.

 

4 dari 4 halaman

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024, Cek Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12/2022).

"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurut dia, wajib pajak tidak perlu khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NPWP tersebut menjadi NIK.

"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu database. Misal NPWP-nya enggak laku enggak bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.

Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan Pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.