Sukses

KSPI: Dihitung dari Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Harusnya UMP 2023 Naik 13 Persen

KSPI menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. KSPI juga menolak skema penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di angka 13 persen. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  

Untuk diketahui, pada 17 November 2022 telah keluar dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023 yang isinya menetapkan bahwa UMP 2023 maksimal 10 persen.

"Kalau ditanya sikap organisasi serikat buruh, sikap kami (UMP 2023) tetap naik 13 persen," tegas Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. KSPI memproyeksikan, inflasi diperkirakan mencapai 6,5 persen akibat dampak kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.

"Kenaikan harga BBM telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berkisar 4,9 persen. Maka jika ditotal didapat angka 11,4 persen. "Kemudian, ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. KSPI juga menolak skema penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kadin Gugat Uji Materiil Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023 Naik 10 Persen

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 melalui jalan yang terjal. Hal ini menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan yang diundangkan pada 17 November 2022.

Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

 

3 dari 3 halaman

Inkonstitusional Bersyarat

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.

Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad. Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. “Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.