Sukses

OJK Minta Pinjol Legal Awasi Kredit Macet dengan Cermat

Industri fintech bisa berkembang besar ke depan. Hal ini melihat potensi yang ada baik secara teknologi maupun pasar.

Liputan6.com, Bali - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta perusahan teknologi keuangan yang menyalurkan pembiayaan ke masyarakat (fintech peer-to-peer lending) atau sering disebut pinjol untuk bisa menyelesaikan kredit macet atau non performing loan (NPL) secara mandiri.

"Kami lihat bahwa hal tadi perlu dari kacamata regulator perlu diawasi dengan lebih ketat ke masing-masing fintech terkait dan juga tentu pesan kami ke para fintech tadi untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan kondisi yang diharapkan," kata Mahendra dalam acata 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Kamis (10/11/2022).

Menurut Mahendra, Industri fintech bisa berkembang besar ke depan. Hal ini melihat potensi yang ada baik secara teknologi maupun pasar.

"Sementara kita masih lihat potensinya. Tapi kalau lihat dari pertumbuhan ekonomi tentu optimis. Seluruh sektor di Indonesia pertumbuhan seperti tadi tentu tidak ada alasan tidak optimis," kata dia.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan. Khususnya dari ancaman platform pinjaman online tak resmi (pinjol ilegal) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK mulai tahun ini telah mengawasi gerak-gerik fintech di bidang pembiayaan yang bergerak memberikan pendanaan bagi masyarakat.

"Kalau kita melihat fintech itu kan sekarang fenomenanya semakin meningkat. Maka itu kita di 2022 ini sudah memasukan survei tentang fintech ini. Jadi nanti akan ada angka detilnya," ujar Friderica di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengaduan Makin Banyak

Friderica beralasan, tingkat pengaduan terhadap fintech pada 2022 ini semakin besar, menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan NonBank (IKNB) dengan 2.019 aduan.

Aduan terhadap aksi pinjol ilegal pun bertebaran di tengah banyak bermunculannya fintech-fintech baru yang masih seumur jagung.

"Kenapa ini tiba-tiba menjadi aduan tertinggi ketiga di seluruh sektor jasa keuangan, itu kan aneh. Langsung kita cek, kita panggil mereka dengan didampingi pengawas dari IKNB," tegas Friderica.

Tak hanya fintech pembiayaan, OJK pun bakal ikut mengawasi pergerakan di pasar modal seiring bertambahnya minat investor milenial untuk menanam saham. Namun, Friderica mengklaim hasil survei terhadap pasar modal sangat menggembirakan.

"Jadi memang generasi muda sudah sangat terbiasa dengan fintech-fintech ini. Bagaimana kemudian menggunakan chanel pemasarannya, kerjasama, itu juga sangat boosting untuk peningkatan investor dan juga transaksi di Bursa Efek Indonesia," paparnya.

"Nanti kita sampaikan detilnya di akhir Bulan Inklusi Keuangan," pungkas Friderica.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.