Sukses

PLN Pakai Limbah Amonia untuk Bahan Bakar PLTU Gresik

Setelah PLTU Paiton menjadi pioneer co-firing biomassa dan beroperasi komersial pada 10 Juni 2020, PLN terus berupaya untuk mengembangkan teknologi co-firing biomassa.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) melalui subholding pembangkitan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) bersama IHI Corporation Japan, melakukan uji co-firing amonia pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gresik Unit 1 (100 MW).

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Senda Hurmuzan Kanam, menjelaskan bahwa pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) terus didorong oleh pemerintah.

Salah satu caranya dengan memperbanyak pemakaian limbah biomassa dan amonia sebagai campuran bahan bakar (co-firing) pada pembangkit listrik di Indonesia. Metode ini diharapkan mampu mengakselerasi transisi energi di Indonesia.

"(Pemanfaatan) teknologi (co-firing) ini seharusnya menegaskan komitmen Indonesia untuk mempercepat target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Saya ucapkan terima kasih kepada PLN NP atas inisiasinya menggandeng IHI Corporation Jepang dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih hijau dan bersih ini," ungkap Senda dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Setelah PLTU Paiton menjadi pioneer co-firing biomassa dan beroperasi komersial pada 10 Juni 2020, PLN NP terus berupaya untuk mengembangkan teknologi co-firing biomassa dan telah melakukan komersialisasi co-firing di 15 PLTU.

Selanjutnya, PLN NP secara kontinyu melakukan beragam upaya dan inovasi untuk meningkatkan penggunaan co-firing di berbagai PLTU yang dikelola.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fase Lanjutan

Direktur Utama PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah, mengatakan uji coba co-firing amonia ini merupakan fase lanjutan setelah PLN NP berhasil mengembangkan co-firing biomassa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir di PLTU batu bara.

Dia melanjutkan, baik co-firing biomassa maupun amonia merupakan bagian dari program dekarbonisasi yang bertujuan mengurangi emisi karbon ataupun gas rumah kaca dari pembangkit termal.

Co-firing biomassa bisa diterapkan untuk PLTU batu bara, sedangkan co-firing amonia bisa diterapkan untuk PLTU gas dan BBM.

"Hingga saat ini kami selalu mendorong penggunaan co-firing di PLTU kami. Saat ini PLN NP telah berhasil mengimplementasikan co-firing di 15 PLTU. Terima kasih saya ucapkan kepada IHI atas kerja samanya dan komiten bersama PLN NP dalam mengedepankan energi bersih terutama penggunaan amonia untuk mendukung pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060," terang Ruly.

3 dari 4 halaman

Jokowi Larang Pembangunan PLTU Baru

Pemerintah resmi melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dikutip Liputan6.com, Kamis (15/9/2022), peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 Perpres, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 2 dijelaskan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

"Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya," tulus keterangan pasal 3 ayat 3.

Kemudian, di ayat berikutnya dijelaskan kalau pengembangan PLTU diperbolehkan, tapi harus memenuhi tiga hal sebagaimana yang tertulis dalam ayat 4, yaitu pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

 

4 dari 4 halaman

Pengurangan Emisi Minimal 35 Persen

Atau (b) PLTU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, pertama, harus terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional

Kedua, pengembangan PLTU harus berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. Ketiga, pengoperasian paling lama sampai dengan tahun 2050.

Sementara, pada Ayat 5 tertulis, dalam upaya meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu (a) operasi PLTU milik sendiri, dan/atau (b) kontrak Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.