Sukses

Tarif Ojol Naik, Pekerja Ibu Kota Pilih Beralih ke Transjakarta hingga KRL

Kalangan pekerja swasta di ibu kota Jakarta menyayangkan kenaikan tarif angkutan ojek online (ojol) mulai 10 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pekerja swasta di ibu kota Jakarta menyayangkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai 10 September 2022. Kenaikan ini merespon penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Partricia (28) menuturkan, adanya kenaikan tarif ojol ini membuat dirinya lebih memilih untuk menggunakan moda transportasi umum lainnya yang memiliki harga lebih murah. Antara lain moda Transjakarta maupun MRT.

"Untuk kenaikan tarif ini membuat saya berfikir untuk mengurangi pemakaian ojol.Saya akan lebih maksimal kan penggunaan Transjakarta, KRL, atau untuk butuh banget cepat ya MRT. Lebih murah kan," ujarnya kepada Merdeka.com di Kawasan Perkantoran Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/9).

Partricia mengatakan, keputusan untuk beralih ke transportasi umum lantaran dirinya sudah dibebani oleh kenaikan bahan pangan. Terbaru, penyesuaian harga BBM subsidi baik Pertalite maupun Solar.

"Jadi, agak berat sih ya karena semuanya naik. Mungkin karena efek dari naiknya BBM," tekannya.

Dia pun berharap, pemerintah untuk menambah jumlah anggaran subsidi transportasi umum di tengah kenaikan harga pangan hingga BBM. Hal ini untuk mencegah kenaikan tarif angkutan umum yang mayoritas masih bergantung pada BBM subsidi, termasuk ojol.

"Apalagi, sebenarnya ojol ini kan sangat membantu banget," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai tiga hari ke depan setelah penetapan, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

 

3 dari 4 halaman

Tarif Ojol Naik, Jabodetabek Rp 10.200-Rp 11.200 untuk 4 Km Pertama

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata Hendro, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9).

Berikut rincian keputusan pada KP Baru Tahun 2022 untuk tarif ojek online:

Zona I

- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III

- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama," terang Hendro.

4 dari 4 halaman

Penyesuaian Tarif

Hendro menyampaikan, pelaksanaan penyesuaian tarif di atas akan diberikan waktu tiga hari kepada para aplikasi untuk menyesuaikan harga atau tarif ojol.

"Aplikator diberikan kesempatan 3 hari, dari mulai diterbitkannya di tanggal 7 September 2022 jadi tambah tiga hari berarti di tanggal 10 September jam 00.00 WIB," jelas dia.

Sementara untuk kenaikan tarif angkutan antar kota provinsi ekonomi itu perlu penyesuaian kenaikan harga BBM, biaya awal bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, dan penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Dia menjelaskan, untuk harga dan biaya AKAP ekonomi antar provinsi ini mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif.

Oleh karena itu, karena adanya kenaikan harga BBM maka perlu penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk tahun 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer yang sebelumnya tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang- kilometer.

Tarif batas Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara- tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer- tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)- tarif batas atas Rp 227 per penumpang-kilometertarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.