Sukses

Ada PMK Jelang Idul Adha, Harga Sapi dan Kambing Makin Mahal

Penyakit mulut dan kuku hewan (PMK) kini menjadi salah satu gangguan bagi pedagang hewan seperti kambing dan sapi.

Liputan6.com, Jakarta Penyakit mulut dan kuku hewan (PMK) kini menjadi salah satu gangguan bagi pedagang hewan seperti kambing dan sapi. Apalagi, masuk dalam momentum Idul Adha yang melrkat dengan berkurban.

Kasus sapi yang terjangkit PMK menjadi semakin sering terdengar di berbagai daerah. Tentunya dikhawatirkan ini berpengaruh pada harga jual hewan tersebut.

Pengelola kandang Sahabat Farm, Ayu Andriani memyebut ada sedikit kenaikan dari harga jual sapi di pasaran. Meski, pihaknya mengaku tak menaikkan harga dengan alasan adanya pengaruh wabah PMK.

"Kalau naik kayaknya iya deh, tapi kalau di kandang saya sendiri gak naik, biasa aja, cuman margin berkurang," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (3/7/2022).

Ia menuturkan, harga jual sapi di tempatnya cukup bervariasi. Mulai dari Rp 15 juta, hingga Rp 88,5 juta untuk satu ekor. Dengan berat sapi terkecil sekitar 230 kilogram.

Atas perhitungan itu, ia menyebut harga perkilogram sekitar Rp 75.000. Kendati tak menaikkan harga, ia mengaku margin penjualan cukup terpangkas.

"Kayaknya sekitar 10 persen," katanya.

Sementara dari sisi minat calon pembeli, ia tak menemukam perbedaan yang drastis dari tahun lalu. Meski ada perbedaan kondisi yang kali ini dihadapi oleh pada peternak dan penjaga kandang.

"Kalau untuk minat di kandang saya sama saja dengan tahun kemarin," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Faktor Pengobatan

Lebih lanjut, Ayu mengisahkan terkait tak adanya perubahan harga yang signifikan. Ia meenyebut tak ada turun harga akibat dari mewabahnya PMK.

Hanya saja, untuk beberapa jenis sapi dan beberapa lokasi yang disebutnya menaikkan harga. Alasannya, karena biaya perawatan sapi yang lebih tinggi dari biasanya.

"Ada beberapa yang ngemahalin, karena biaya pengobatan dan perawatan yang lumayan (besar) ya," katanya.

Ia menyebut, sekitar 10 persen dari keseluruhan sapi di kandang Sahabat Farm Depok itu terjangkit PMK. Penanganan yang ia lakukan dengan beberapa kali memberikan suntikan vitamin.

Selain itu, jenis pakan dan kualitas pakan juga jadi perhatiaannya. Disamping itu, ia mengaku belum mendapat vaksin PMK hingga saat ini.

"Kita sebenarnya mau ya, untuk sapi-sapi yang baru datang," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Status Darurat

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia hingga 31 Desember 2022. Penetapan tanggal sampai Desember 2022 tersebut akan dipantau sesuai perkembangan terkini bila ada perubahan sewaktu-waktu.

Status darurat wabah PMK ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Keputusan ini diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tertanggal 29 Juni 2022.

Sesuai salinan surat yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, penetapan keputusan mempertimbangkan bahwa memerhatikan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, sehingga diperlukan penanganan segera.

Pertimbangan status darurat PMK juga berkaitan dengan kehadiran Pemerintah RI bertanggung jawab untuk melindungi segenap Warga Negara Indonesia, termasuk kehidupan dan penghidupannya. Hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga merekomendasikan penanganan penyakit mulut dan kuku dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.

Isi Diktum Pertama berbunyi, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Diktum Kedua pada surat keputusan Kepala BNPB menyebut, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan pada Diktum Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

 

4 dari 4 halaman

Hingga 31 Desember

Selanjutnya, Diktum Keempat berbunyi, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Diktum Kelima, bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Diktum Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.