Sukses

Kanwil DJP Jaksel I Kumpulkan Pajak Rp 40,38 Triliun per 3 Juni 2022

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mencatat penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp40,38 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mencatat penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp40,38 triliun, dari target yang diberikan sebesar Rp 57,51 triliun atau 63,34 persen. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan sebesar 19,57 persen atau Rp4,10 triliun.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengundang sebanyak 150 wajib pajak untuk mengikuti tax gathering tahun 2022, sekaligus sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir pada akhir bulan Juni di Bidakara Assembly Hall, Senin (6/6/2022).

“Penerimaan neto dari Rp 57,9 triliun yang merupakan target tahun 20222. Jadi, kami mengucapkan  terimakasih bapak ibu yang sudah berkontribusi untuk membayar pajak dan juga mendorong kami dalam pencapaian ini jadi lebih baik dan saya berharap hingga tahun 2022 moga moga jika ga ada tambahan pak dirjen oktober bisa 100 persen,” kata Kepala kantor wilayah djp jakarta selatan 1 Dionysius Lucas Hendrawan.

Lebih lanjut, berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 608 surat.

Terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1,8 triliun, Investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Selain itu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesempatan bagi Wajib Pajak

Dia menjelaskan kepada wajib pajak, PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Untuk itu saat ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 22,293 data kepada wajib pajak yang dikirim melalui email kepada para wajib pajak. Diharapkan melalui data ini, wajib pajak dapat merespon baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps  tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

“Saya berharap bapak ibu bergerak hatinya untuk mengikuti ini. Karena kesempatan bapak ibu hanya satu kata “kesempatan”, setelah akhir juni kemungkinan sudah ga ada lagi (PPS). Saya ga tau ada perpanjangan atau tidak . Mungkiin bisa ditanyakan ke pak dirjen dan bu menkeu. Mungkin sampai saat ini kami belum dengarkan ada perpanjangan,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Wajib Pajak Absen Tax Amnesty Jilid I, Masih Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengingatkan kepada wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty jilid I segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

“Terutama peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya, apakah ragu atau masih inventarisir ini kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Yoga dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Menurut Yoga, kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty I karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty I.

“Saya juga mengamati, ada keraguan sebagian masih ikut tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan pasca nya banyak suara ada yang ketinggalan. Kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang harus peserta tax amnesty ikuti kebijakan I,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke UU tax amnesty pasal 18 yang ketinggalan ketemu lagi dengan DJP dan akan dikenai PPh 30 persen orang pribadi dan badan 25 persen plus sanksi 200 persen dari pajak terutang tadi, jadi 90 persen dari nilai harta itu untuk negara ditagih DJP,” jelasnya.

Pelaporan PPS ini sebetulnya sangat mudah, kata Yoga. Wajib pajak cukup mengisi e-form disampaikan secara elektronik melalui lama DJPonline.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berkali-kali.

“Karena penyampaian SPPH ini adalah melalui sistem otomatis elektronik keseluruhan, jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Diakhir itu kami akan terus memitigasi sistem kita perkuat terus, tetapi terlalu banyak yang masuk di hari itulah yang kita mitigasi,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Wajib Pajak Boleh Cicil Lapor Harta di Program PPS sebelum 30 Juni 2022

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menyarankan agar masyarakat mencicil melaporkan hartanya melalui program PPS ( Progrogram Pengungkapan Sukarela), sebelum program tersebut berakhir.

Hal itu disampaikan dalam media briefing "Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela", Jumat (27/5/2022).

“Kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain. Jadi kami menghimbau, tidak perlu nunggu sampai lengkap,” kata Yon Arsal.

Yon menyarankan, wajib pajak bisa mencicil laporkan hartanya sampai 10 kali lebih jika dokumen aset yang bersangkutan belum siap. Dengan begitu, lebih aman dan tidak akan ada aset atau harta yang tertinggal dilaporkan lewat PPS.

“Mau sepuluh kali sehari juga boleh, misalnya asetnya ada 100 item dan dokumennya baru terkumpul 10, yaudah laporin dulu, besok laporin lagi, itu lebih aman. Daripada wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, dan masih ada aset yang ketinggalan,” katanya.

Tentu sesuai peraturan perundang-undangan, kata Yon, pihaknya akan menindak lanjuti aset-aset yang terlupa atau tidak seluruh asetnya disampaikan melalui PPS.

“Setelah kita lakukan program ini selesai pada Juni, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan,” ujar Yon. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

  • DJP