Sukses

Sebelum Ajukan Klaim Asuransi, #YukPahami 6 Hal Penting Setelah Memiliki Polis Asuransi Jiwa

Banyak hal penting yang perlu diperiksa dan dilakukan setelah memiliki polis asuransi. Jika ternyata ada ketidaksesuaian, nasabah memiliki waktu untuk meninjau isi polis selama 14 hari setelah polis diterima

Liputan6.com, Jakarta Di era digital saat ini akses untuk memiliki polis asuransi semakin mudah dan praktis. Sayangnya, setelah mendaftar dan polis asuransi sudah ditangan, tidak sedikit orang yang tanpa sadar melupakannya. Polis disimpan dan tidak pernah dibuka lagi sampai saat pengajuan klaim asuransi pun tiba.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Sebab banyak yang menganggap asuransi sebagai perlindungan jangka panjang sehingga tanpa sengaja terlupakan. Padahal, banyak hal penting yang perlu diperiksa dan dilakukan setelah memiliki polis asuransi. Jika ternyata ada ketidaksesuaian, nasabah memiliki waktu untuk meninjau isi polis selama 14 hari setelah polis diterima atau yang dikenal Free Look Period.

Mengingat begitu pentingnya polis asuransi untuk melindungi Anda dan keluarga, maka pastikan untuk melakukan pemeriksaan berikut ini.

1. Pastikan data dan informasi diri telah sesuai

Hal pertama yang perlu Anda pastikan adalah bahwa data Pemegang Polis dan Tertanggung telah dicantumkan dengan benar dan lengkap.

Polis merupakan dokumen legal yang mengikat sehingga penting sekali untuk mencermati apakah data dan informasi yang diisi sudah sesuai dengan nilai manfaat pertanggungan yang diajukan serta kesesuaian identitas atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat, maupun alamat korespondensi yang berlaku dan informasi lainnya.

2. Catat detail kepemilikan polis

Memiliki catatan pribadi di smartphone maupun di notebook atas kepemilikan Polis dapat membantu untuk senantiasa mengingat Polis asuransi yang kita miliki khususnya apabila kita memiliki beberapa Polis. Gampang sekali, Anda hanya cukup mencatat rangkuman Polis seperti nomor Polis, data Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat, dan tanggal jatuh tempo Premi. Catatan ini dapat merangkum informasi penting dari Polis tanpa kita harus selalu mengingatnya.

3. Cek manfaat asuransi dan preminya

Setelah sudah memeriksa data polis, selanjutnya adalah mengetahui dengan lengkap manfaat dan premi asuransi yang Anda pilih. Pada pasal maslahat asuransi, tercantum ketentuan perihal jenis manfaat yang akan diterima apabila terjadi risiko. Pada polis dasar asuransi jiwa unit link, terdapat Maslahat Investasi, Maslahat Meninggal serta Maslahat Akhir Kontrak (jika ada).

Sedangkan pasal maslahat asuransi pada Pertanggungan Tambahan (rider) akan mencantumkan semua jenis manfaat yang akan diterima, tergantung rider yang diambil. Misalnya jika rider penyakit kritis, akan dicantumkan jenis-jenis penyakit kritis apa saja yang mendapatkan pertanggungan. Apabila ingin mengetahui berapa besar uang pertanggungan untuk asuransi jiwa (pertanggungan dasar) dan masing-masing rider, bisa dilihat pada Data Polis.

Sebagai pemegang polis asuransi jiwa unit link, sangat penting untuk mengetahui apa saja manfaat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis termasuk syarat-syarat pengajuan klaim dan pengecualian manfaat untuk memudahkan pengajuan klaim di kemudian hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4. Pahami klausul dalam Pasal di polis

Salah satu yang khas dari sebuah Polis asuransi adalah kehadiran klausul dalam Pasal yang terkait. Klausul ini merujuk ke hak dan kewajiban yang dirumuskan secara tegas yang harus dipenuhi, baik oleh perusahaan asuransi maupun Pemegang Polis yang berlaku dan mengikat dalam pertanggungan asuransi.

Bagi perusahaan asuransi, klausul ini juga yang menjadi batas-batas tanggung jawab dalam melakukan pertanggungan.

Sebagai informasi, mengingat risiko dan obyek pertanggungan yang berbeda-beda, klausul yang berlaku di suatu jenis asuransi, misalnya asuransi jiwa unit link pastinya akan berbeda dengan klausul yang ada di asuransi jenis lainnya.

Lazimnya, klausul dalam Pasal yang ada di asuransi jiwa unit link, diantaranya: Masa mempelajari Polis, Manfaat Asuransi, Biaya, Dana Investasi, Contestable Period, Pembayaran Premi dan Grace Period, Pemulihan Polis, Pengecualian, hingga Klaim.

5. Bisa diakses secara digital

Transformasi digital memudahkan kita untuk mengakses Polis Asuransi secara online sehingga dapat lebih mudah diingat dan dicari. Allianz Indonesia, sebagai perusahaan asuransi terdepan melalui portal Nasabah Allianz eAZy Connect, memberikan akses mudah bagi Nasabah untuk memantau dan mengelola Polis secara online di mana dan kapan saja.

Allianz eAZy Connect adalah portal online untuk mempermudah akses, memantau informasi, dan mengelola polis secara mandiri kapan saja dan di mana saja.

Lewat platform tersebut, nasabah asuransi jiwa dan kesehatan Allianz bisa mencari tahu seluruh manfaat asuransi yang dimiliki, nilai investasi yang sudah dikumpulkan, dan informasi lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan digital Allianz eAZy Connect, silakan klik tautan berikut.

6. Meninjau polis asuransi secara Berkala

Mengevaluasi Polis Asuransi secara berkala memiliki banyak manfaat. Idealnya, evaluasi Polis Asuransi dilakukan minimal setahun sekali. Peninjauan dilakukan salah satunya untuk memastikan perlindungan yang ada di dalam Polis sesuai dengan kebutuhan yang senantiasa berubah.

Seperti diketahui, kebutuhan asuransi ketika seseorang masih lajang tentu berbeda dengan ketika seseorang sudah menikah, bahkan memiliki anak. Begitu pula saat seseorang pertama kali bekerja, berbeda dengan ketika ia sudah menduduki level manajerial, menduduki puncak karir, atau bahkan menjadi pengusaha.

Itu sebabnya, Pemegang Polis perlu meninjau Polis Asuransi secara berkala untuk memastikan manfaat yang terkandung dalam Polis tersebut masih dapat memberikan manfaat yang tepat sesuai dengan rencana perlindungan finansial dan risiko bagi Tertanggung.

#Yukpahami dan terapkan sejumlah tips di atas agar Polis asuransi jiwa yang kita miliki benar-benar memberikan perlindungan lengkap dan mempermudah segala urusan klaim.

Untuk mengetahui lebih detail kebutuhan proteksi diri dan asuransi, kunjungi website www.allianz.co.id atau hubungi AllianzCare 1500136 dan AllianzCare Sharia 1500139.

Ikuti Media Sosial Allianz Indonesia di Twitter, LinkedIn dan Instagram untuk informasi teraktual.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini