Sukses

Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ini Faktanya

Bareskrim Polri menetapkan Fakarich, guru trading Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri rencananya akan langsung melakukan penahanan terhadap Fakarich.

"Sudah (Fakarich tersangka)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Selasa (5/4/2022).

Berikut adalah sederet fakta tentang Fakarich yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading Binomo :

Penyidik dalami informasi aliran dana 

Pemeriksaan masih dilakukan terhadap Fakarich, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Diketahui bahwa Fakarich juga dikenal sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik pun mendalami terkait adanya aliran dana di antara keduanya.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diduga menjadi guru Indra Kenz

Sebelum menjadi tersangka, Fakarich diduga merupakan guru Binomo untuk Indra Kenz.

Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Diketahui bahwa sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

3 dari 4 halaman

Diperiksa Setelah 2 Kali Mangkir

Sebelum diperiksa, polisi awalnya menyatakan bakal menjemput paksa Fakarich.

Ha ini dikarenakan dia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.

"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip Selasa (5/4/2022). 

Jadi tersangka berdasarkan temuan dua bukti

Whisnu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya dua alat bukti permulaan saat memeriksa Fakarich sebagai saksi kasus Binomo. 

"Iya betul jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin malam (4/4).

Ditahan 20 hari kedepan

Whisnu kemudian mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binari option platform Binomo, yakni Fakarich, akan dilakukan hingga 20 hari kedepan. 

"Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," tutur Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Fakarich sesuai dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyifik. Untuk alasan subjektif yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

4 dari 4 halaman

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.