Sukses

Bambang Trihatmodjo Kukuh Tolak Bayar Utang Dana Talangan Sea Games 1997

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo soal tagihan utang Sea Games XIX 1997.

Liputan6.com, Jakarta Bambang Trihatmodjo bersikukuh tidak akan membayar utang dana talangan Sea Games 1997 yang dibebankan kepadanya. Dana talangan ini mencapai Rp 35 miliar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho, dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022). "Sebenarnya sampai dengan detik hari ini, kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar," kata Shri.

Shri menjelaskan, memang benar adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara. Tapi, menurutnya kita harus bijak melihat persoalan ini.

"Karena persoalan ini adalah perhelatan negara. Jadi yang harus diketahui publik bukan dana talangan dari Bambang Trihatmodjo pribadi," ujarnya.

Kata Shri, sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 35 miliar yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.

"Bahwa tidak satu rupiah pun masuk ke kantong klien kami Bambang Trihatmodjo. Tetapi disini kan menjadi satu posisi dilematis, para pihak publik menyayangkan kenapa pemerintah saat ini terlalu membuang energi untuk melakukan satu isu. Yang menurut kami sea games ini perhelatan tiap tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, jika dilihat secara yuridis, yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.

Justru jika ditilik kembali, Bambang Trihatmodjo selaku komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.

"Kita lihat subjek hukum disini bukan konsorsium tapi PT Tata insani mukti. Yang mana dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita," jelasnya.

Artinya, harus digarisbawahi bahwa sea games tahun 1997 ini sama sekali tidak ada pembiayaan dari APBN. Oleh karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menuntaskan persoalan ini.

"Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu tetapi jangan sampai salah alamat, kan kasian juga," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MA Tolak Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo soal tagihan utang Sea Games XIX 1997. Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus menagih pembayaran utang yang mencapai Rp 68 miliar.

Mengutip laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Minggu (20/2/2022), amar putusan penolakan kasasi ini dicantumkan dalam salinan surat nomor 63 K/TUN/2022.

Penolakan kasasi ini diputuskan pada 15 Februari 2022. Bertindak sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin, didampingi dua anggota yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sementara Sri Mulyani muncul sebagai pihak tergugat.

Adapun gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Sri Mulyani merupakan buntut penyelenggaraan Sea Games 1997 Jakarta. Bambang kala itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).

Teknis pelaksanaan atas Sea Games 1997 dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Soeharto yang saat itu masih jadi orang nomor 1 RI menggelontorkan Rp 35 miliar untuk konsorsium lewat jalur bantuan presiden (banpres).

Dana tersebut disebut non-APBN dari dana reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pasca Sea Games rampung dan Soeharto lengser, Bambang ditagih mengembalikan dana tersebut kepada negara, plus bunga 5 persen per tahun. Tagihan pun membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Gara-gara dirinya tak mau membayar tagihan tersebut, Sri Mulyani turun tangan dan mencekal Bambang ke luar negeri. Tidak terima dengan perlakuan itu, Bambang menggugatnya ke PTUN Jakarta, namun kalah.

Sebagai catatan, Bambang Trihatmodko telah berkali-kali menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hasilnya selalu gagal.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini