Sukses

KPPU Naikkan Kasus Harga Minyak Goreng Mahal ke Fase Penegakan Hukum

KPPU melihat ada indikasi penguasaan pasar minyak goreng oleh sebagian kecil perusahaan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengalihkan persoalan harga minyak goreng ke fase penegakan hukum di KPPU. Langkah ini menindaklanjuti data-data temuan hasil penelitian yang dilakukan KPPU sejak Oktober 2021.

"Kami hendak meng-update hasil penelitian kami terkait permasalahan minyak goreng yang disampaikan pada Kamis 20 Januari lalu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, dalam pernyataannya, Sabtu (29/1/2022).

Deswin mengatakan, melalui rapat internal yang dilakukan, pihaknya memutuskan untuk melimpahkan ke penegakan hukum di KPPU.

"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," katanya.

Pada proses ini, fokus awalnya akan mendalami data-data temuan KPPU. Kemudian, akan mendalami juga berbagai perilaku yang berpotensi melanggar pasal dalam undang-undang.

"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga minyak goreng atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan KPPU

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi penguasaan pasar minyak goreng oleh sebagian kecil perusahaan di Indonesia. Bahkan, angkanya mencapai 46,5 persen pasar minyak goreng di dalam negeri.

Dari hasil penelitian yang dilakukan sejak Oktober 2021, terdapat puluhan produsen minyak goreng dengan skala pasar yang berbeda-beda. Namun, ditemukan ada empat perusahaan minyak goreng yang menguasai sebagian besar pasar di dalam negeri.

"Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala dalam keterangan resmi, ditulis Senin (24/1/2022).

Ia menyebut pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

Menurut survei yang dilakukan KPPU, puluhan pelaku usaha minyak goreng, empat perusahaan minyak goreng menguasai sebagian besar pasar dengan presentasi di atas 10 persen. Sementara itu ada beberapa yang berada di angka 6-8 persen. Namun, banyak perusahaan lainnya memiliki persentase pasar di bawah 2 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.