Sukses

Tak Masuk Kas Negara, Ekspor Batu Bara Dituding Untungkan Oligarki Triliunan Rupiah

Ekonom senior Faisal Basri menyoroti data ekspor komoditas minerba seperti batubara yang untungkan kaum oligarki ratusan triliun rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Ekonom senior Faisal Basri menyoroti data ekspor komoditas minerba seperti batubara yang untungkan kaum oligarki ratusan triliun rupiah. Di sisi lain, penerimaan negara dari kegiatan itu hampir sama sekali tidak ada.

Faisal lantas mengulas PP Nomor 96/2021 tentang Minerba yang jadi anak aturan UU Cipta Kerja, dimana komoditas minerba utamanya batubara tidak dikenai pajak ekspor.

"Semua itu politik dan ekonominya, institusinya, ditambah dengan putusan MK jadi pabalieut. Semua itu pada memuluskan cengkeraman oligarki," keluh Faisal dalam sesi webinar, Jumat (31/12/2021).

Dijabarkan lebih lanjut, hasil sementara dari cengkeraman oligarki ini tercermin dari kontribusi ekspor pada tiga komoditas. Pertama minyak sawit mentah (CPO) yang menyumbang USD 30 miliar hingga November 2021.

Berikutnya ekspor batubara yang mencapai USD 30 miliar, lalu ketiga iron and steel senilai USD 18 miliar.

"Semua ini sudah kontribusinya hampir 40 persen dari penerimaan ekspor. Jadi yang menikmati adalah tiga kelompok ini yang dikuasai oleh para oligarki," kata Faisal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bayar Pajak Ekspor

Untuk ekspor bahan bakar mineral (kode HS 27) untuk tahun ini saja sudah mencapai Rp 500 triliun. "Kalau 10 persen saja mengucur ke roda politik, Rp 50 triliun udah bisa mempresidenkan siapa saja. Mereka tidak bayar pajak ekspor seperti sawit," sambungnya.

Jika mengikuti formulasi UUD 1945, Faisal menghitung, pemerintah semustinya bisa dapat minimal Rp 118 triliun dari hasil ekspor bahan bakar mineral.

"Jadi pemerintah saya hitung bisa dapat Rp 118 triliun dari sini kalau menegakan UUD 1945. Kan untuk kemakmuran rakyat, dan negara diberi kewajiban untuk mengatur agar windfall dari batubara ini dinikmati oleh rakyat juga dengan cara mengenakan pajak ekspor, 25 persen misalnya Rp 118 triliun, sebagaimana ditetapkan di CPO," bebernya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.