Sukses

Mau Liburan ke Bali, Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 1,4 Miliar

Turis asing yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan (prokes).

Liputan6.com, Jakarta - Penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali kembali dibuka pada Kamis (14/10/2021) hari ini. Kendati begitu, turis asing harus mau merogoh kocek lebih dalam jika ingin kembali berlibur ke Pulau Dewata.

Pertama, turis asing yang mau berwisata ke Bali wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, atau setara Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Setibanya di Bali, wisatawan juga harus mengikuti sejumlah program kesehatan seperti menjalani masa karantina di hotel, menjalani tes swab PCR, hingga melakukan isolasi di rumah sakit jika terdakwa positif Covid-19. Seluruh biaya kegiatan tersebut ditanggung oleh masing-masing turis asing.

"Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit, dan karantina di yotel menjadi tanggung jawab wisatawan," kata Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat keterangan yang dikeluarkannya, Kamis (14/10/2021).

Koster menerangkan, turis asing yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan (prokes). Diantaranya, menunjukan dokumen yang terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, hingga mengikuti swab PCR.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Swab PCR

Turis asing pun harus menunggu hasil uji swab PCR sekitar 1 jam dan tidak diizinkan keluar bandara. Jika memperoleh hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke salah satu dari 35 hotel yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

"Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), turis asing akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi," tulis Koster.

Koster melanjutkan, turis asing yang diperkenankan menjalani karantina pun hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel selama 5 hari. Pada hari ke-4, mereka juga wajib mengikuti uji swab PCR sebelum bisa menjelajahi Pulau Dewata.

"Bila hasil positif (tanpa gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah ke hotel (lain) dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.