Sukses

Tengok Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Azis Syamsuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 100.321.069.365.

Harta kekayaan itu termasuk kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Azis Syamsuddin tercatat memiliki enam tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri.

Salah satu tanah dan bangunan milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan tercatat memiliki harga fantastis, yaitu sebesar Rp. 36.051.211.000.

Adapun salah satu tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yang bernilai Rp 22.501.231.000.

Azis Syamsuddin juga memiliki satu tanah lainnya di Lampung - hibah dengan akta, sebesar Rp. 1.000.600.000.

Ia juga tercatat memiliki enam alat transportasi, salah satunya adalah mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp. 780.000.000 dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2016 senilai Rp. 1.590.000.000.

Terkait harta bergerak lainnya, Azis Syamsuddin mengantongi hingga Rp. 274.750.000, dan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp. 7.052.118.365.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin.

"Dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan," kata Firli.

Pantauan Liputan6.com, Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.