Sukses

Top 3: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Transportasi

Berikut daftar artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com pada Minggu (29/8/2021), salah satunya soal aplikasi PeduliLindungi untuk naik moda transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perpanjangan masa PPKM level, pemerintah mewajibkan sejumlah kegiatan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Contohnya ketika ingin masuk mal atau menggunakan moda transpotasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan pada di semua moda transportasi. Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Sehingga itu dapat menjadi lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Berita mengenai aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat naik sejumlah moda transportasi ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu, ada beberapa artikel yang tak kalah menarik.

Berikut daftar artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com pada Minggu (29/8/2021):

1. Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Mulai Hari Ini

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai hari ini, 28 Agustus 2021. Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Cristiano Ronaldo Balik ke MU, Intip Sederet Pundi Hartanya dari Luar Lapangan Hijau

Cristiano Ronaldo akhirnya resmi bergabung kembali ke klub yang membesarkan namanya, Manchester United. Ronaldo didapat MU dari klub Italia, Juventus, pada Jumat (27/8/2021) malam WIB.

Gerak gerik sang mega bintang memang selalu jadi sorotan publik dunia, termasuk dalam hal kepindahannya kembali ke MU. Saat ini Cristiano Ronaldo pun tercatat sebagai salah satu atlet dengan bayaran tertinggi di dunia.

Bayaran yang didapat Cristiano Ronaldo bukan hanya dari dalam lapangan hijau saya, dia juga menghasilklan uang di luar lapangan dengan pakaian, aksesoris, hotel dan gym bermerek CR7. Salah satunya, Cristiano Ronaldo memiliki kontrak seumur hidup degan Nike.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Cara Unduh Aplikasi PeduliLindungi dan Sertifikat Vaksin Covid-19

Seiring dengan perpanjangan masa PPKM level, pemerintah mewajibkan sejumlah kegiatan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Contohnya ketika ingin masuk mal atau menggunakan moda transpotasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Pada awal penerapan aplikasi ini (PeduliLindungi), saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penggunakan aplikasi PeduliLindungi ini akan memudahkan masyarakat yang akan bepergian, sehingga tidak perlu lagi membawa sertifikat vaksin secara fisik. Sebab, masyarakat dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.