Sukses

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diundur ke 20 Agustus 2021

Informasi lengkap terkait pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 dapat diakses melalui laman resmi BKN di bkn.go.id.

Liputan6.com, Jakarta
Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 diundur. Jadwal semula pengumuman akan disampaikan pada 15 Agustus 2021 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2021. 
 
Mengutip unggahan di akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, panitia seleksi administrasi melampirkan surat keterangan resmi. 
 
"Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN," tulis BKN, dikutip Senin (16/8/2021). 
 
"Dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi 20 Agustus 2021," tulis surat tersebut. 
 
Dengan demikian, informasi lengkap terkait pengumuman hasil sanggah ini dapat diakses melalui laman resmi BKN di bkn.go.id. 
 
"Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut," tutup BKN. 
 
Informasi, secara resmi keputusan itu dikeluarkan panitia seleksi administrasi CPNS 2021 BKN per 15 Agustus 2021. 
 
 
 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kisi-kisi soal SKD CPNS 2021

 
Setelah melewati seleksi administrasi dan masa sanggah, peserta yang lolos akan menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS 2021 ini akan digelar mulai 25 Agustus - 4 Oktober 2021 mendatang. 
 
Sebanyak 110 soal akan diberikan dalam SKD CPNS 2021 dengan tiga materi berbeda, antara lain 30 soal Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 
 
Durasi waktu yang diberikan dalam SKD adalah 100 menit. Namun, untuk peserta dengan kategori disabilitas akan diberikan durasi waktu lebih dalam pelaksanaan SKD yaitu 130 menit. 
 
Peserta akan mendapatkan nilai 5 jika menjawab benar dan nilai 0 jika menjawab salah/tidak menjawab pada materi TWK dan TIU. 
 
Dengan demikian, nilai maksimal yang didapatkan untuk TWK adalah 150 dan nilai maksimal untuk TIU adalah 175. 
 
Sementara itu, materi TKP memiliki nilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0. Jadi, nilai maksimal untuk TKP adalah 225. 
 
 
3 dari 3 halaman

Standar Penilaian

 
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo belum lama ini mengatakan, passing grade SKD untuk kategori umum adalah 311 poin. Adapun rincian passing grade untuk TWK sebesar 65 poin, TIU sebesar 80 poin, dan TKP sebesar 166 poin. 
 
Akan tetapi, ketentuan passing grade dan nilai maksimal untuk kategori cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat berbeda.
 
Bagi peserta kategori cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai maksimal SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. 
 
Lalu, kategori disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai maksimal SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini