Sukses

Ketua Kadin: Swasta Bisa Dilibatkan di Program Vaksin Penguat

Vaksin booster atau vaksin penguat umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, sektor swasta dapat membantu berkontribusi dalam menangani vaksin penguat (booster). Hal ini bisa dijalankan setelah program vaksinasi pemerintah selesai dilaksanakan.

“Kadin memahami adanya kesulitan dalam memasok vaksin dan kesulitan dalam rantai pasok vaksin saat ini. Jadi kepatuhan dunia usaha dalam mempertahankan protokol kesehatan tetap dibutuhkan untuk memastikan kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan,” kata Arsjad dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Untuk diketahui, vaksin booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.

Pemberian vaksin booster dipercaya akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan di Industri

Arsjad melanjutkan, kesuksesan program vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan sebagai kunci upaya memulihkan perekonomian nasional.

Ia berharap bahwa perusahaan manufaktur yang sudah menyelesaikan vaksinasi bisa segera diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Ia juga mendorong sektor swasta untuk memprioritaskan kedua hal tersebut dalam menjalankan kegiatannya.

Menurutnya, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang berdampak pada dunia usaha, namun upaya ini disebutnya sudah tepat sebagai langkah untuk menahan laju penyebaran Covid-19 lebih luas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.