Sukses

Mengupas Alasan Pemerintah Pilih PPKM, Bukan Lockdown

Pemberlakukan PSBB hingga PPKM kerap dinilai karena tidak mampu menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga saat ini Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kerap dinilai karena tidak mampu menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, pun buka suara terkait penilaian ini.

Suahasil mengakui bahwa selama ini memang ada perdebatan mengenai PPKM dan lockdown. Namun menurutnya, esensi kebijakan yang diambil adalah pembatasan kegiatan ekonomi.

Dinamika kondisi kelompok masyarakat yang sangat berbeda, katanya, membuat pemerintah harus menciptakan satu paket kebijakan untuk membantu semuanya.

"Bagaimana menciptakan satu set kebijakan yang kemudian bisa membantu sesuai dengan lapisan yang ada, dan ini yang dilakukan sekarang. Negara kita bukan negara kecil, ada 270 juta penduduk dengan 34 provinsi dengan karakteristik berbeda. Ini yang perlu diperhatikan dengan baik," jelas Suahasil dalam acara Budget Goes To Campus: Kebijakan PPKM dan Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat pada Sabtu (31/7/2021).

Pertimbangan lain karena Indonesia memiliki lapisan masyarkat yang beragam, mulai dari kelompok masyarakt yang hidup di bawah garis kemiskinan hingga ada yang kaya.

Dinamika sektor keuangan di Indonesia, katanya, juga sangat terlihat berbeda. Masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 1 juta saat ini hanya hidup mengandalkan uang tabungannya, sedangkan yang di atas Rp 10 juta jumlahnya tabungannya meningkat.

"Dalam dinamika yang berbeda, kita membantu yang memerlukan yaitu yang miskin, yang hidup di bawah garis kemiskinan harus kita bantu. Tapi tidak bisa hanya yang di bawah garis kemiskinan, yang di atas garis kemiskinan pun harus kita bantu," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Terdampak Pandemi

Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah pun terus memberikan bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.

Dana Desa pun, kata Suahasil, boleh dipakai jika masih ada masyarakat yang dianggap memerlukan belum mendapatkan ketiga bentuk bantuan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bentuk bantuan bagi para pekerja terdampak pandemi melalui Kartu Prakerja dan Subsidi Upah.

"Jadi logika ini yang kita buat dan memang kita butuhkan partisipasi dari semua. Jadi lapisan ini yang kita siapkan karena masyarakat kita itu tidak sama. Ada yang membutuhkannya betul-betul di level bawah, ada yang tengah bisa didukung, tapi ada kelompok masyarakat yang relatif mampu," ungkap Suahasil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.