Sukses

HEADLINE: Larangan Pekerja Asing Masuk ke Indonesia, Mekanismenya?

Liputan6.com, Jakarta Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia terus menjadi sorotan masyarakat. Sebut saja ketika 20 orang pekerja asing asal China dikabarkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada 3 Juli 2021.

Kebetulan, hari itu adalah hari pertama pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pekerja asing ini rencananya akan melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Usut punya usut, TKA tersebut ternyata tidak datang langsung dari China ke Makassar. Kementerian Perhubungan memastikan jika para TKA sebelumnya sudah menjalani karantina di Jakarta 5x24 jam, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

Dilaporkan jika mereka tiba dari China tepatnya pada 25 Juni 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum PPKM Darurat diberlakukan.

Tak mau menjadi polemik lagi lagi soal pekerja asing, Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Mulai 21 Juli 2021, TKA resmi dilarang masuk ke Indonesia. Itu artinya, para pekerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional ini kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menteru Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Larangan TKA masuk Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Kendati ada pengecualian dalam Permenkumham, bahwa orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

"Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga tetap harus mendapatkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Kemenkumham, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Kecil Kemungkinan TKA Masuk

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara memastikan, setelah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diberlakukan sejak 21 Juli 2021, akan sulit sekali TKA masuk ke Indonesia.

"Saya rasa kecil kemungkinan mereka masih bisa masuk. Makanya sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk pemberlakuan Permen Nomor 27, ada masa transisi dua hari dengan mempertimbangkan mereka yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia," kata Angga saat dihubungi Liputan6.com.

Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap WNA di luar pengecualian, termasuk TKA yang tetap nekat masuk ke Indonesia. "Setelah masa transisi tersebut, maka bagi mereka yang di luar pengecualian mencoba masuk, maka akan ditolak masuk atau dideportasi oleh petugas," ujarnya.

 

Video Headline

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Pandang Bulu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan ikut ambil bagian memastikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 terkait larangan pekerja asing masuk Indonesia berjalan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pihaknya akan menjalankan aturan dengan mengendalikan pekerja asing masuk ke Indonesia melalui sektor transportasi, baik darat, laut dan udara.

"Kami di Kemenhub sesuai tugas dan fungsinya mengatur infrastruktur transportasinya, termasuk pengaturan moda transportasi dan prasarananya seperti bandara, pelabuhan dan sebagainya," kata Adita kepada Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

Namun, Adita mengatakan, larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia berlaku untuk penumpang transportasi yang berkaitan dengan pihak keimigrasian. Aturan serupa tidak berlaku untuk angkutan logistik.

"Sedangkan terkait dengan transportasi tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang ditutup karena transportasi tetap melayani logistik dan barang," tegasnya.

Untuk mekanisme larangan pekerja asing masuk Indonesia, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan keimigrasian tersebut dan mendukung pelaksanaan di lapangan," pungkas Adita.

Ketegasan pemerintah ini langsung diapresiasi DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, memang sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas melarang TKA masuk Indonesia di tengah upaya pengendalian pandemi Covid-19.

"Mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

"Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," sambungnya.

Namun, Sahroni meminta agar kebijakan itu ditegakkan dengan serius dan tidak pandang bulu. Ia mengingatkan agar pelarangan diterapkan di semua kalangan, baik itu perusahaan kecil maupun besar.

Poltikus NasDem itu juga meminta agar aturannya segera disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. Menurut dia, kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia itu diambil usai pemerintah mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Artinya pemerintah denger masukan, usulan, pro-kontranya sama keputusan terdahulu,” kata Rahmad saat dikonfirmasi.

Rahmad meyakini dengan aturan baru ini, tidak ada lagi pro-kontra di masyarakat terkait masuknya TKA di tengah situasi pandemi Covid-19. Politikus PDI Perjuangan ini juga berpandangan, bahwa aturan teranyar soal pembatasan masuknya TKA ke Indonesia bisa meredam kegaduhan.

“Ini menghentikan dari pro dan kontra, menghentikan dari polemik terhadap TKA yang masuk ke Indonesia. Saya kira ini baik, pemerintah dengan baik dan bijaksana mengeluarkan satu keputusan terbaru ini,” kata Rahmad optimistis.

Kendati, Rahmad mengamini, tentu masih ada para pihak yang kontra terhadap aturan tersebut. Dia pun meminta seluruh masyarakat dapat menanggapi positif maksud dan tujuan penerapan aturan ini semata untuk memutus rantai penularan Covid-19.

 

3 dari 5 halaman

Bagaimana Nasib Proyek Strategis Nasional?

Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini langsung dipatuhi sejumlah perusahaan penggarap Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC).

Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Mirza Soraya memastikan perusahaan akan mematuhi dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dia juga memastikan kebijakan ini tidak berdampak besar terhadap jalannya proyek. "Mengenai kaitannya dengan pelaksanaan proyek, peraturan baru tersebut tidak menjadi kendala di proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang saat ini sedang percepatan mengejar target operasi di akhir 2022," ujar Mirza kepada Liputan6.com.

Mirza mengaku pihaknya akan melakukan diskusi internal dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan instansi terkait mengenai pelaksanaan aturan tersebut.

PT MRT Jakarta juga memastikan jika akan menjalankan apa yang sudah jadi keputusan pemerintah. Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengungkapkan, aturan ini tidak mengganggu proyek pembangunan MRT fase 2.

"Tidak berdampak, karena 26 WNA Jepang yang terlibat di (proyek MRT) fase 2 masih berada di Indonesia," ujarnya melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, tak memungkiri jika pengerjaan PSN akan terdampak, sebab sejumlah proyek memang memakai bantuan pekerja asing.

"PSN terpengaruh karena bukan hanya tenaga kerja China, tenaga kerja lain juga terhambat kan. Karena kan mobilitas terhambat otomatis pasti ada pengaruhnya," ujar Hedy kepada Liputan6.com.

Kendati begitu, Kementerian PUPR akan berupaya untuk tetap menyelesaikan pengerjaan PSN. Salah satunya dengan melakukan negosiasi bahwa larangan pekerja asing masuk Indonesia merupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure).

"Tapi kita akan minimalkan pengaruhnya. Nanti kan ada pasal-pasalnya di kontrak, kalau force majeure memungkinkan untuk diperpanjang," jelas Hedy.

Namun, hingga berita ini terbit, Hedy dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR belum bisa memberikan data berapa jumlah pekerja asing yang terlibat dalam PSN bidang infrastruktur.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 233 proyek strategis nasional dengan alokasi dana lebih dari Rp 2.000 triliun. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, seperti Pulau Sumatera dengan 61 proyek senilai Rp 638 triliun.

Kemudian Pulau Kalimantan dengan 24 proyek senilai Rp 564 triliun, Pulau Jawa sebanyak 93 proyek senilai Rp 1.065 triliun.

Serta Pulau Sulawesi dengan 27 proyek senilai Rp 155 triliun, Maluku dan Papua 13 proyek senilai Rp 444 triliun, serta Bali dan Nusa Tenggara dengan 15 proyek senilai Rp 11 triliun.

 

4 dari 5 halaman

Efektif Tekan Penyebaran Covid-19?

Seperti diketahui, salah satu esensi dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Di saat masyarakat dalam negeri dibatasi pergerakannya melalui PPKM, aktivitas keluar masuk Warga Negara Asing (WNA) juga harus serupa.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada Liputan6.com mengatakan, pelarangan TKA masuk Indonesia ini dinilai kurang efektif dalam menahan laju penyebaran Covid-19. Ini karena masih ada pengecualian-pengecualian dalam aturan tersebut.

“Itu tidak akan efektif kalau ada pengecualian-pengecualian, karena Indonesia itu kondisinya extraordinary, di mana tidak bisa ada pengecualian-pengecualian,” ucapnya.

Menurutnya di masa darurat pandemi covid-19, seharusnya tidak ada pengecualian-pengecualian. Dia menyarankan agar Pemerintah benar-benar menutup akses masuk dari segala pintu bagi orang asing agar tidak masuk ke Indonesia selama PPKM ini.

Hal itu juga berlaku untuk WNI yang datang dari luar negeri. Selama masih ada pengecualian keluar masuk ke Indonesia maka permasalahan pandemi covid-19 tidak akan cepat terselesaikan.

“Tidak efektif kalau ada WNI yang masuk ke Indonesia, meski darurat pun dari luar negeri masuk harus dilarang apapun alasannya. Selama PPKM ini dilarang orang keluar masuk baik WNI dan WNA, justru yang membawa malapetaka virus covid-19 varian baru ini adalah WNA dan WNI yang dari luar negeri,” tegas dia.

Pengecualian yang dimaksud itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memegang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Dengan adanya pengecualian, Trubus menilai Pemerintah masih setengah hati dalam menerapkan kebijakan, lantaran masih ada kepentingan-kepentingan menyangkut persoalan ekonomi.

“Pemerintah ini kelihatannya setengah hati, kayak yang ngasih tapi tidak ikhlas. Saya lihat masih ada kepentingan-kepentingan kemudian persoalan ekonomi masih dipertimbangkan. Pemerintah harus menutup semua selama PPKM ini tanpa pengecualian,” tegasnya.

 

5 dari 5 halaman

Bagaimana Negara Lain?

Ternyata tidak hanya Indonesia saja yang membatasi masuknya orang asing ke wilayah negaranya. Upaya ini dilakukan selain untuk menekan laju penyebaran Covid-19, juga untuk mempermudah otoritas kesehatan sebuah negara dalam melakukan tracing. Lantas, negara mana saja itu?

1. Selandia Baru

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan Indonesia bisa mencontoh negara Selandia Baru dalam penanganan pandemi covid-19. Di sana pembatasan kegiatan masyarakat benar-benar ketat.

“Yang bagus itu negara Selandia Baru karena merupakan negara Kepulauan seperti Indonesia. Karena kalau disana itu benar-benar diperketat semua,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya Trubus mengaku pernah berdiskusi dengan Duta Besar RI untuk Selandia Baru Tantowi Yahya, katanya di Selandia Baru itu ketika ada salah satu warga yang terpapar covid-19 setelah melakukan perjalanan luar negeri, mereka langsung melakukan tracing dan penguncian wilayah (lockdown).

“Saya pernah diskusi dengan Dubes Indonesia di Selandia Baru Tantowi, di sana itu begitu ada yang terpapar langsung di-lockdown, tempatnya dia dan jarak dari rumahnya di-lockdown. Yang kemarin terjadi itu orang Selandia Baru yang habis perjalanan dari Afrika Selatan, langsung kemudian di tracing dan langsung ditutup semua,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia bisa melakukan hal yang sama seperti Selandia Baru. Seperti menutup akses orang asing masuk ke Indonesia selama PPKM ini untuk mencegah penambahan kasus dan penyebaran virus covid-19 varian baru.

2. Amerika Serikat (AS)

Fortune melaporkan, Eropa semakin frustasi dengan pemerintahan Joe Biden, karena menolak mencabut aturan perjalanan. Aturan ini membuat sebagian besar warga Eropa tidak bisa bepergian ke AS.

AS telah menghapus sebagian besar pembatasan pandemi di wilayah domestik, tapi perjalanan internasional tetap semakin ketat di tengah lonjakan kasus varian delta yang sangat menular.

Para diplomat mengatakan AS tidak memberikan indikasi kapan akan mencabut aturan yang melarang perjalanan dari 26 negara di zona Schengen beberapa bulan setelah pembentukan kelompok kerja untuk mengatasi masalah ini. Bahkan ketika tingkat vaksinasi meningkat, dan bukti ilmiah menunjukkan sedikit efikasi dalam larangan.

Dikutip dari The New York Times, Uni Eropa secara resmi merekomendasikan negara-negara anggotanya membuka kembali pembatasan mereka untuk turis AS, setelah lebih dari satu tahun pembatasan ketat.

Namun penduduk di zona Schengen, serta yang berada di Inggris dan Irlandia masih dilarang bepergian ke Negeri Paman Sam, kecuali mereka adalah warga negara AS atau menetap selama 14 hari sebelum tiba di negara yang tidak termasuk dalam daftar terlarang Centers for Disease Control and Prevention.

Pemerintahan Biden berulang kali mengatakan akan mengandalkan sains untuk memandu keputusannya melonggarkan pembatasan perbatasan. Namun, situasi virus disebut telah membaik di banyak bagian AS dan Eropa, tapi White House belum mengumumkan tolak ukur khusus untuk pembukaan kembali.

Beberapa negara lain yang dilarang masuk ke AS termasuk China, Iran, Brasil, Afrika Selatan dan India.

3. Eropa

Banyak negara di Eropa juga menerapkan pembatasan perjalanan untuk mengontrol penyebaran Covid-19. Euronews melaporkan beberapa negara tersebut seperti Inggris, Skotlandia dan Irlandia Utara telah ditambahkan ke dalam daftar merah Denmark. Penduduk Welsh yang divaksin penuh masih dapat memasuki Denmark dengan alasan yang kuat.

Kemudian kedatangan dari Prancis ke Inggris harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Aturan ini berlaku bagi yang telah menerima dua dosis vaksin atau belum.

Turki melarang masuk pengunjung dari Bangladesh, Brasil, Afrika Selatan, India, Nepal dan Sri Lanka. Sebagian besar pelancong ke Turki berusia 6 tahun ke atas akan diminta menunjukkan hasil negatif tes PCR sebelum memasuki negara tersebut, dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

4. Jepang

Berdasarkan informasi dari Inside Kyoto, semua warga negara asing saat ini dilarang mengunjungi Jepang sebagai turis dan pebisnis.

Olimpiade dimulai pada 23 Juli 2021, tapi pengunjung asing tidak bisa hadir. Namun keadaan darurat telah dicabut untuk sebagian besar prefektur.

Dikutip dari The Japan Times, Jepang memiliki larangan ketat terkait masuknya warga negara asing untuk mengatasi pandemi. Mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam "keadaan luar biasa khusus" baru diperbolehkan. Wisatawan yang datang ke Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

5. Oman

Oman merupakan salah satu negara Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan asing, termasuk dari Indonesia.

Gulf News melaporkan, Oman pada awal bulan ini menambah sembilan negara yang dilarang masuk ke negaranya. Selain itu, juga memperpanjang larangan untuk 14 negara hingga pemberitahuan lebih lanjut. Sehingga total negara dalam Red List menjadi 23.

Sesuai keputusan otoritas setempat, Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei, telah ditambahkan ke Red List. Larangan tersebut berlaku mulai 9 Juli hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Komite dan otoritas penerbangan memperpanjang larangan perjalanan pada 14 negara termasuk Sudan, Brasil, Nigeria, Tanzania, Sierra Leone, Ethiopia, Inggris, India, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Penumpang yang melewati negara-negara di Red List dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke kesultanan. Mesir telah dihapus dari Red List.

Warga negara Oman, diplomat, petugas kesehatan dan keluarga mereka dikecualikan. Kedatangan ke Oman harus tunduk pada aturan terkait Covid-19 yang berlaku.

Karantina institusional selama satu pekan saat ini masih berlanjut bagi ekspatriat yang tiba di Oman. Sementaara warga Oman harus menjalani karantina wajib di rumah. Aturan karantina berlaku untuk semua orang, termasuk yang sudah divaksinasi. Setibanya di Oman, penumpang harus menjalani tes PCR dan tes lainnya di akhir masa karantina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.