Sukses

Dirjen Pajak: Tax Amnesty Jilid II Mungkin Digelar 2021

Ada dua skema dalam rencana program tax amnesty jilid II yang kemungkinan akan digelar pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah membuka opsi untuk mengelar pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II pada 2021. Namun ada kemungkinan juga pengampunan pajak digelar pada 2022.

Adapun agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.

"Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan, mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi," kata Suryo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Suryo memaparkan, ada dua skema dalam rencana program tax amnesty jilid II. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh para peserta pengampunan pajak periode 2016-2017.

Alumni tax amnesty 2015-2016 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5 persen.

Selanjutnya, untuk wajib pajak (WP) alumni tax amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, maka harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.

Namun, jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menemukannya, maka harus membayar 5 persen dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan.

"Masih banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan asetnya. Kemudian dirasa apabila dilakukan diperiksaan oleh kami, PPh final 30 persen plus sanksinya 200 persen. Jadi masih ada yang tertinggal bisa ikut program ini," ungkap Suryo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skema kedua

Skema kedua, Suryo meneruskan, pengungkapan aset WP Orang Pribadi (OP) periode 2016-2019 yang masih dipegang hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019. WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final 30 persen dari nilai aset, atau 2 persen dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan oleh pemerintah.

Untuk WP OP yang gagal investasi dalam SBN, maka pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 12 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Atau membayar 15 persen dari nilai aset SBN apabila ditetapkan/ditemukan oleh Ditjen Pajak.

Kedua skema pengampunan pajak tersebut sama-sama dibebaskan dari sanksi denda administrasi. "Ini usulan yang kami ajukan modelnya pengungkapan aset, baik yang kondisi pertama dan kedua," pungkas Suryo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.