Sukses

Lawan Covid-19, Pengusaha dan Pekerja Harus Kompak Taati PPKM Darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Menaker Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.

"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Menaker Ida di Jakarta, Sabtu (3/7).

Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

"Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal," terangnya.

Dia mengungkapkan, dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol Kesehatan, diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja.

Di sisi lain, Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.

"Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

APPBI: Mal Tidak Tutup Total Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.

Namun Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan jika mal dan pusat perbelanjaan tidak akan tutup total.

"Pusat Perbelanjaan tutup tapi tidak tutup total," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Alphonzus, mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jawa-Bali tidak tutup total selama PPKM darurat karena masih harus melayani kebutuhan pokok masyarakat melalui supermarket dan restoran yang ada di dalamnya.

"Karena masih harus melayani kebutuhan berbelanja masyarakat atas keperluan pokok sehari-hari," tutup dia. 

3 dari 3 halaman

PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.

Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.

Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.

Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.