Sukses

DPR: Kenaikan PPN Tambah Beban Masyarakat

DPR menilai rencana Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyaraka

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai rencana Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

“Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah kebawah,” kata Guspardi, Kamis (27/5/2021).

Guspardi berpendapat, saat ini bukan momen yang tepat menaikkan PPN. Apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.

Menurut Guspardi, indikatornya cukup jelas, hal itu terlihat dari pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 masih terkontraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak.

“Pemerintah semestinya dapat  mendorong geliat belanja masyarakat. Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional,” tegasnya.

Ia menyarankan, lebih baik Pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu.

“Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Sri Mulyani

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI. Dalam kesempatan itu dirinya kembali menyinggung mengenai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sri Mulyani mengatakan PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus dan tidak dikenakan. Karena ada multi tarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi.

Di satu sisi perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu.

Dalam kesempatan sebelumnya, bendahara Negara ini juga mengatakan, pentingnya reformasi perpajakan yang dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil.

Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.

Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antar kelompok pendapatan dan antar sektor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pertumbuhan ekonomi adalah suatu keadaan di mana ekonomi mulai tumbuh dan mengalami perkembangan.

    Pertumbuhan Ekonomi

  • Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa.

    konsumsi

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Konsumsi Rumah Tangga