Sukses

Sri Mulyani Kembali Singgung Penyesuaian Tarif PPN, Seperti Apa?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung mengenai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI. Dalam kesempatan itu dirinya kembali menyinggung mengenai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sri Mulyani mengatakan PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus dan tidak dikenakan. Karena ada multi tarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi.

Di satu sisi perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu.

"Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, (24/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.

Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

"Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan yakni aspek administratif dan aspek kebijakan," jelas Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (20/5).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reformasi Administrasi

Bendahara Negara itu menegaskan reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumbe: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.