Sukses

Perlu Segera, OJK Diminta Bentuk Lembaga Penjamin Polis Tahun Ini

OJK diharapkan membentuk lembaga penjamin polis pada 2021 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat asuransi, Kapler A. Marpaung, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk lembaga penjamin polis pada tahun ini. Kehadiran lembaga ini dinilai akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang tengah menjadi sorotan karena berbagai masalah.

Menurut Kapler, lembaga penjamin polis juga bisa menjadi mitra OJK untuk mengawasi industri asuransi.

"Oleh karena itu mungkin saatnya pemerintah, ini adanya di OJK, mungkin tahun ini kita harus mendirikan lembaga penjamin polis. Masalah nanti ada kekurangan, nanti bisa dibenahi sambil berjalan," ungkap Kapler dalam webinar Dialog Bisnis "Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi" pada Selasa (27/4/2021).

Dijelaskannya, wacana dan semangat pendirian lembaga ini sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah berdiri di industri perbankan. Pembentukan lembaga penjamin polis merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang seharusnya sudah berdiri tiga tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Artinya, kata Kapler, lembaga tersebut seharusnya sudah berdiri sejak 4 tahun lalu yaitu pada 2017. Sesuai dengan amanat UU, tujuan pendirian lembaga ini yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Kapler menyatakan, salah satu alasan OJK belum mau mendirikan karena mengkhawatirkan terjadinya penipuan dengan adanya perlindungan dari lembaga tersebut.

"Tapi ini tidak perlu menjadi pertimbangan utama karena toh yang dijamin pasti terbatas juga. Seperti bagaimana LPS memberikan batas tanggung jawabnya kalau ada bank yang gagal bayar," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai saat ini merupakan momen tepat mendirikan lembaga penjamin polis. Hal ini terutama banyaknya kekhawatiran dari masyarakat terkait berbagai permasalahan di industri asuransi Tanah Air.

"Kita bersama-sama mengawal bagaimana permasalahan asuransi bisa terselesaikan dengan baik. Dengan adanya lembaga penjamin polis ini, masyarakat melihat pemerintah memiliki tanggung jawab besar kepada tertanggung," tutur Kapler.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Susun Rencana Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal tersebut merupakan salah satu amanat dari undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun rencana untuk pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Pembentukan ini akan memperhatikan aturan yang berlaku agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan meningkat.

"Kami sekarang ini sedang menyusunnya tentu menggunakan rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).

Sri Mulyani mengatakan, dalam membentuk lembaga tersebut, nantinya pemerintah akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjaminan dana masyarakat. Karena LPS sudah memiliki pengalaman dalam mengatur perbankan.

"Kalau LPS kan untuk perbankan, nanti LPP untuk asuransi. Tim kami di Kementerian Keuangan sedang dalam proses menggodok hal untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 itu," paparnya. 

3 dari 3 halaman

Rekomendasi OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di Tanah Air. Sebab, dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.

"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuh kembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," kata dia, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.

"Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.

Adapun mekanismenya sendiri akan ditentukan oleh pemerintah. Apakah LPP akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dan mengenai mekanismenya teknisnya seperti apa ini yang saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya LPS atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah," ujarnya.

OJK juga turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut. Dan memandang perlunya segera dibentuk LPP. "Menurut kami keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.