Sukses

OJK Catat Jumlah Nasabah Pinjaman Online Tumbuh 134,59 Persen di Desember 2020

OJK mencatat jumlah pencairan pinjaman baru dari industri fintech lending tumbuh 26,47 persen secara tahun ke tahun

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, hingga Desember 2020, jumlah pencairan pinjaman baru dari industri fintech lending tumbuh 26,47 persen secara tahun ke tahun. Bersamaan dengan itu, jumlah pemberi pinjaman dan peminjam juga tumbuh sebesar 18,32 persen dan 134,59 persen tahun ke tahun.

"Pencairan pinjaman dari industri fintech lending telah tumbuh 26,47 persen tahun ke tahun. Selanjutnya, jumlah akun pemberi pinjaman dan peminjam juga tumbuh sebesar 18,32 persen dan 134,59 persen tahun ke tahun," ujar Riswinandi dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (9/3).

Menurut Riset e-Conomy South East Asia 2020 oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, jumlah pengguna layanan berbasis internet di Indonesia tumbuh secara drastis sebesar 37 persen pada tahun 2020. Hal itu, sejalan dengan meningkatnya penggunaan informasi dan teknologi digital selama masa pandemi saat ini.

"Kami yakin bahwa industri fintech lending dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam peningkatan inklusi keuangan dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Riswinandi.

Riswinandi melanjutkan, seiring dengan meningkatnya penggunaan tehnologi dan informasi, industri fintech lending harus mampu memanfaatkan tren Go Digital untuk memperluas jangkauan layanan untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas di Indonesia.

"Kondisi pandemi COVID-19 pasti menimbulkan peningkatan dengan berbagai tantangan baru yang harus dihadapi semua elemen masyarakat. Fintech juga harus mampu menghadapi tantangan ini," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyaluran Pinjaman Fintech P2P Lending di 2020 Capai Rp 74,41 Triliun

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan, mengatakan bahwa penyaluran pinjaman melalui fintech peer to peer lending (P2P) tahun 2020 mencapai Rp 74,41 triliun. Angka tersebut naik 26,47 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penyaluran pinjaman tersebut juga Lebih tinggi dibanding industri jasa keuangan lainnya.

“Disisi penyaluran pinjaman di 2020 itu Rp 74,41 triliun artinya YoY nya naik sebesar 26,47 persen, dari sisi pertumbuhan penyaluran memang lumayan tinggi meskipun tidak setinggi dibanding tahun sebelumnya,” kata Munawar dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Munawar menjelaskan, memang di tahun-tahun sebelumnya, pertumbuhan industri fintech peer to peer lending ini sangat tinggi hingga ratusan persen. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan industri jasa keuangan lainnya, industri fintech P2P lending selalu lebih tinggi.

“Kalau tahun sebelumnya memang pertumbuhan industri ini sangat tinggi hingga ratusan persen, bahkan seingat saya tahun 2018 dan 2019 sangat tinggi bisa mencapai 700 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan pertumbuhan industri jasa keuangan lainnya, ini relatif tinggi,” jelasnya.

Adapun hingga kini, OJK mencatat ada sekitar 45 juta rekening pengguna, ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 43,5 juta rekening pengguna atau peminjam.

Melihat hal tersebut, Munawar optimis ke depannya jumlah pengguna fintech P2P lending akan semakin bertambah. Karena memang fintech P2P lending itu ditujukan untuk membantu masyarakat kecil yang tidak bisa mengakses pinjaman ke perbankan atau unbankable.

“Kita optimis ke depan akan bertambah lebih banyak lagi. Karena industri ini hadir sebenarnya untuk masyarakat kecil yang unbankable yang tidak bisa mengakses ke perbankan, atau Lembaga finansial lainnya kemudian larilah ke fintech, karena persyaratannya lebih mudah. Itulah yang membuat industri ini cepat berkembang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Munawar menyebut saat ini total jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan. Demikian, ia menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Kita informasikan lewat media, yang namanya fintech itu ada yang berizin dan terdaftar di OJK. Yang sekarang jumlahnya per hari ini 148 yang terdaftar,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.