Sukses

Capai 90 Persen, Wapres Tekankan Percepatan Reformasi Birokrasi

Proses reformasi birokrasi dengan penyederhanaan jabatan struktural yang dilakukan kementerian/lembaga telag mencapai 90 persen pada Februari 2021

Liputan6.com, Jakarta - Proses reformasi birokrasi dengan penyederhanaan jabatan struktural yang dilakukan kementerian/lembaga telag mencapai 90 persen pada Februari 2021. Sekitar 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan eselon IV sudah dialihkan ke jabatan fungsional.

Namun, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah terus melakukan langkah akselerasi untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel.

Wapres menjelaskan, jabatan yang sederhana menciptakan birokrasi yang dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Birokrasi yang dinamis mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel.

"Pelaksanaannya menekankan tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kerja, dan transformasi jabatan," jelas Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) Tahun 2021 secara virtual, Kamis (4/3/2021).

Selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Ma'ruf Amin menyimpulkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah nyata dan segera untuk mempercepat proses reformasi birokrasi. Kesimpulan itu didapatnya ketika memperhatikan geliat birokrasi pemerintah Indonesia selama masa krisis pandemi Covid-19.

Untuk itu, Wapres Ma'ruf Amin berharap seluruh peserta rakor memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan tentang pentingnya mempercepat reformasi birokrasi, sejalan dengan perkembangan situasi nasional dan global.

"Khususnya terkait dengan munculnya tatanan dan kebiasaan baru pasca pandemi Covid-19 dan pentingnya peran teknologi informasi," kata Ma'ruf Amin.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan perlu langkah percepatan penyederhanaan jabatan, salah satunya dengan memperkuat landasan kebijakan.

Saat ini tengah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan sudah masuk ke dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah juga melakukan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan penyederhanaan birokrasi. "Kami berharap pembentukannya Instruksi Presiden akan lebih cepat dilakukan sehingga pelaksanaan penyederhanaan birokrasi terutama di pemerintah daerah, dapat cepat dilaksanakan," ungkap Menteri Tjahjo.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rampung Juni 2021

Penyelesaian penyederhanaan struktural ini target rampung Juni 2021. Perubahan target waktu tersebut dengan pertimbangan adanya pandemi Covid-19 dan Pilkada serentak.

Untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan 42 jabatan fungsional baru, dan masih ada sekitar 124 usulan jabatan fungsional baru yang sedang proses. "Sehingga secara total kita memiliki 242 jabatan fungsional," ujar Menteri Tjahjo.

Pengalihan jabatan struktural adalah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah pola pikir para birokrat. Pada umumnya, birokrat menganggap bahwa pejabat struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan, sehingga mereka seringkali meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya melayani masyarakat.

"Pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi spesifik tugas pemerintah, yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," tegas Menteri Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.