Sukses

49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Diundangkan, 45 Diantaranya Berbentuk PP

Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, pada Selasa (16/2/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Hal ini menyusul diundangkannya 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, pada Selasa (16/2/2021).

Yasonna mengatakan, dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional. Ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.

"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi," kata Yasonna seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (17/2/2021).

Pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Total 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Secara keseluruhan, aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ombudsman Sebut Ada Celah Maladministrasi UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari mengatakan, dalam upaya pencegahan, Ombudsman selalu memperingkatkan beberapa kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam suatu kebijakan publik.

Salah satu yang diperingatkan Ombudsman adalah UU Cipta Kerja, jika aturan turunannya tidak segera diselesaikan.

"Contoh yang kita hadapi belakangan terkait dengan Undang-undang Cipta kerja misalnya di mana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi jika persoalan dalam aturan turunannya tidak segera diselesaikan," ujar Lely dalam peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020, Senin (8/2/2021).

Ombudsman sendiri, lanjut Lely, diberikan mandat untuk menjalankan 2 fungsi utama yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

Penyelesaian laporan masyarakat ialah upaya responsif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara, sedangkan pencegahan ialah upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.

Dalam penyelesaian laporan jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam.

"Hal ini dikarenakan laporan dapat kita selesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan," katanya.

3 dari 3 halaman

Apresiasi Ombudsman

Untuk itu Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini.

Selain melakukan upaya responsif dan upaya preventif, kata dia, upaya lain yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan.

Secara berkelanjutan, sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan memang mengalami perbaikan.

"Namun yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan. Jadi semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga. Karena itu barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar. Karena justru di situlah lini depan penyelenggaraan layanan publik kita," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.