Sukses

Jadi Negara Maju, Indonesia Harus Punya Banyak Layanan Pengaduan Konsumen

YLKI mencatat hingga saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih berada di level 40,41.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mencatat hingga saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih berada di level 40,41. Artinya konsumen Indonesia masih berada di tahap mampu.

"Ini penting kalau kita bicara Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK), bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen masih menegah lah ya, masih so so kalau di lihat skornya baru 41,40. Artinya skornya menunjukkan kita berada di mampu," kata dia dalam acara Talkshow Interaktif Membedah Pengaduan Konsumen 2020, Jumat (8/1/2020).

Padahal, untuk mengangkat martabat konsumen Indonesia level mampu dinilai masih belum cukup. Mengingat level ini menggambarkan rendahnya partisipasi konsumen untuk melakukan komplain atas kerugian dari kegiatan perdagangan baik berupa produk ataupun jasa.

"Diatas mampu itu ada level kritis dan berdaya yang memiliki nilai skor yang lebih tinggi. Ini yang saya kira dengan kondisi yang seperti itu, kita masih kalah dibandingkan dengan (konsumen) negara maju," terangnya.

Oleh karena itu, YLKI mendorong pemerintah maupun pelaku usaha swasta untuk mampu memperbanyak dan mempermudah kanal layanan pengaduan bagi konsumen.

"Karena kanal pengaduan yang sebanyak mungkin dan se informatif mungkin bisa akan di terima dengan baik oleh konsumen," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Kemendag

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan martabat konsumen dan mendorong kualitas serta daya saing produk di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 ke level 42 poin.

"Pada tahun 2020 ini kemendag menargetkan IKK meningkat setidaknya menjadi 42 poin," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto peringatan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Kamis (3/9).

Agus mengatakan, IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar. Sehingga penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan angka IKK.

Sulaeman

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.