Sukses

Manajemen Kartu Prakerja Imbau Peserta Gelombang 11 Segera Beli Pelatihan

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencatat 5,6 juta orang telah diterima menjadi peserta Program Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 11. Dari jumlah tersebut, belum semuanya mengikuti pelatihan Prakerja yang ditawarkan. 

“Hingga gelombang 11 sudah ada 5,6 juta orang yang menjadi penerima Kartu Prakerja,” kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja,Louisa Tuhatu, kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020).

Adapun pihaknya mencatat ada 43 juta orang yang melakukan pendaftaran Kartu Prakerja. Tetapi setelah dilakukan verifikasi email, NIK, Kartu Keluarga dan nomor HP maka tercatat ada 19 juta yang diikutkan dalam proses seleksi.

Sementara untuk jumlah penerima yang dicabut kepesertaannya untuk gelombang 11 belum diketahui. Lantaran belum memasuki batas waktu 30 hari pembelian pelatihan pertama sejak diumumkan peserta yang lolos pada 10 November 2020 lalu.

Maka dari itu Louisa menghimbau kepada para peserta kartu prakerja gelombang 11 agar segera melakukan pembelian pelatihan pertama sebelum kesempatan tersebut hangus.

“Pencabutan kepesertaan dilakukan bertahap sesuai gelombangnya. Peserta setiap gelombang memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertamanya,” ujarnya.

Hal itu sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan BPS: Program Kartu Prakerja Salah Sasaran

Sebelumnya, Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah pada April 2020 mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Mulanya, program ini direncanakan untuk menangani pengangguran di Indonesia agar mendapatkan pelatihan, baik untuk berwirausaha maupun upskilling sebagai bekal untuk mencari kerja.

Dalam situasi pandemi covid-19, pemerintah memutuskan untuk menggulirkan program Kartu Prakerja ini merangkap sekaligus sebagai bantuan sosial, utamanya bagi masyarakat tuna karya yang terdampak pandemi.

Namun, temuan Badan Pusat Statistik (BPS) justru bertolak belakang dengan tujuan program ini diluncurkan. Dimana mayoritas penerima Kartu Prakerja justru berstatus bekerja, yakni 66,47 persen.

“66,47 persen penerima Kartu Prakerja itu statusnya adalah pekerja. Sementara 22,24 persennya pengangguran, dan 11,29 persennya merupakan Bukan Angkatan Kerja (BAK),” papar Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto seperti dikutip, Jumat (27/11/2020).

Sebagai catatan, Kecuk menambahkan, dari penerima Kartu Prakerja yang masih bekerja, sekitar 63 persennya berstatus pekerja penuh.

Sisanya sebesar 36 persen merupakan pekerja tidak penuh atau bekerja di bawah 35 jam per minggu. Kelompok ini tergolong sebagai pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran.

“Artinya income mereka sangat terbatas. Oleh karena itu bisa dimaklumi, meskipun statusnya mereka bekerja, mereka apply dalam program kartu prakerja," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.