Sukses

LKPP: Belum Semua Kementerian dan Pemda Punya Unit Pengadaan Barang

LKPP mencatat, hingga November 2020 dari total 617 Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah dibentuk 489 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat, hingga November 2020 dari total 617 Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah dibentuk 489 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Sampai dengan November 2020 dari total 617 Kementerian Lembaga, pemerintah daerah sudah dibentuk 489 UKPBJ struktural, 39 UKPBJ masih adhoc, dan 89 Kementerian lembaga pemerintah daerah yang belum memiliki UKPBJ,” kata  Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

Kata Roni, berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2018 telah mewajibkan seluruh pemerintah provinsi kabupaten kota untuk membentuk unit UKPBJ secara struktural.

Sehingga dengan kelembagaan yang kuat dan mandiri diharapkan pengelola pengadaan dapat lebih profesional dan berintegritas.

Maka, Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat terhindar dari praktek korupsi serta tidak lagi rentan atau mudah diintervensi dan pada akhirnya tidak perlu takut dikriminalisasi.

“Untuk mendukung percepatan kedudukan lembaga yang kuat dan mandiri LKPP juga melakukan upaya koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, SDM pengadaan yang berasal dari jabatan fungsional pengelola barang dan jasa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan nasional. Ini melalui pemungutan peran yang menitikberatkan pada aspek strategis dalam perencanaan pengadaan dan pengelolaan kontrak.

“Kami sampaikan sebanyak 420 Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah masih belum memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LKPP,  kendala yang dihadapi dalam pemenuhan jabatan fungsional pengadaan disebabkan karena adanya resiko hukum yang tinggi, masih adanya intervensi dan insentif yang kurang menarik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LKPP: Potensi Belanja Pengadaan Belanja Barang dan Jasa UMKM Capai Rp 318 T

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, meminta kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah untuk meningkatkan pengadaan Belanja barang dan Jasa UMKM.

“Kami laporkan untuk potensi belanja pengadaan untuk usaha mikro dan kecil pada tahun 2020 sebesar Rp 318,03 triliun atau 37 persen dari total belanja pengadaan dan sampai saat ini realisasinya sudah mencapai  Rp 82,64 triliun atau 25,99 persen dari potensi belanja UKM,” kata Roni dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

Untuk bisa mengejar angka 40 persen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka belanja pengadaan usaha mikro dan kecil harus ditingkatkan lagi.

Ia meminta pimpinan Kementerian lembaga dan kepala daerah didorong untuk berkontrak dengan usaha mikro kecil untuk paket pengadaan yang nilainya sama dengan Rp 2,5 miliar.

Sementara untuk paket pengadaan yang nilainya diatas Rp 2,5 miliar dapat berkontrak dengan usaha menengah dan atau usaha besar dan non kecil dengan tetap melibatkan usaha mikro dan kecil menggunakan produk dalam negeri dalam pemenuhan barang jasanya.

Disamping itu LKPP telah menyediakan laman khusus bagi usaha kecil pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi yang terkait usaha kecil secara luas antara lain informasi tentang jumlah pelaku usaha kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk usaha kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh usaha kecil.

“Kami laporkan LKPP telah mencanangkan program  untuk mendukung program usaha mikro dan usaha kecil UKM go digital melalui proses belanja langsung Kementerian Lembaga, pemerintah daerah yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta Kepada usaha mikro kecil yang tergabung dalam e-marketplace,” ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak covid-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

“Sampai saat ini sudah 71 kemudian lembaga pemerintah daerah yang memanfaatkan Belanja pengadaan,” katanya.

 Kata Roni, LKPP akan terus menambah jumlah marketplace yang bergabung produk yang dicantumkan dan sistem market yang sudah ada dan menjajaki untuk belanja penggunaan yang langsung dengan nilai Rp 50 juta menjadi sampai dengan 200 juta.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentunya kelembagaan pengadaan barang dan jasa harus menjadi lebih kuat dan mandiri melalui pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.