Sukses

UU Cipta Kerja Jadi Modal Penting Pemulihan Ekonomi Indonesia

Untuk mendorong investasi, maka penting kehadiran UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi modal penting untuk pemulihan ekonomi di 2021.

"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal," kata dia dalam diskusi FMB, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Hampir semua komponen pertumbuhan ekonomi 2020 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negatif. Mulai dari konsumsi, investasi, ekspor, semuanya negatif. Hanya ada satu konsumsi pemerintah yang positif.

"Nah pada 2021, nggak mungkin hanya pemerintah yang positif. kalau hanya pemerintah yg positif, semua negatif, ya kita masih berada di kontraksi. Maka kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya," jelas dia.

Untuk mendorong investasi, maka penting kehadiran UU Cipta Kerja. Dia pun berharap dengan disahkannya dan ditetapkan menjadi UU, juga dikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk bisa diimplementasikan.

"Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan mudah-mudahan setelah ini, bisa diselesaikan segera dan bisa segera dilaksanakan dan menarik dan memperbanyak usaha baru yang buka, sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai 5 persen tadi," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengesahan DPR

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) kemarin.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.