Sukses

Pemerintah Proses Penggantian 8 Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo

Sejak terjadinya peristiwa lumpur Sidoarjo, proses penggantian tanah wakaf dijalankan dengan memegang prinsip transparansi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Ditjen Sumber Daya Air bersama Kementerian Agama telah melakukan serah terima 8 bidang tanah penggantian tanah wakaf terdampak Lumpur Sidoarjo pada 2006 silam.

Proses penyerahan 8 bidang tanah ini ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA). Sebanyak 8 lahan wakaf yang sudah terbit dan diserahkan penggantian tanahnya ini diperuntukan bagi 5 musholla, 2 masjid dan 1 sekolah.

Kepala PPLS Kementerian PUPR Pattiasina Jefry Recky menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut. "Sejak terjadinya peristiwa lumpur Sidoarjo, proses penggantian tanah wakaf ini kami jalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Tak lupa, Jefry juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada para Nazhir serta pihak yang telah berkoordinasi dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat semakin dipererat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya.

Sesditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar, menfatakan penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Terbitnya 8 KMA ini merupakan awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo.

"Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik," ungkap Fuad.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Pengajuan

Senada, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, mengaku sudah membuat tahapan penyelesaian untuk puluhan lokasi lainnya. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pengajuan.

Tarmizi juga mengajak semua pihak, khususnya Nazhir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, 8 lokasi ini baru tahap awal.

"Kami masih sedang mengawal proses penggantian tanah wakaf yang lainnya bersama PPLS. Kepada 8 Nazhir yang telah menerima KMA pengantian tanah wakaf, saya minta agar amanat tersebut dikelola dengan baik," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.